Breaking News

Sadis,Majikan Menganiyaya TKI Indonesia Hingga Cacat Permanen,Dan Pada AKhirnya Majikan Tersebut,,,


Pengadilan Singapura memutuskan bahwa seorang wanita berusia 56 tahun bersalah pada jum'at lalu (29/9) atas penganiyayaan terhadap TKI Indonesia
atas 12 tuduhan yang dilayangkan kepadanya, salah satu tuduhannya adalah menyerang TKI asal Indramayu Indonesia dengan palu dan senjata lainnya antara bulan Juni
hingga Desember 2012 lalu, dimana korban menderita cacat permanen sampai saat ini.

Zariah Mohd Ali kini menghadapi 12 tuduhan dimana ia telah menyebabkan luka serius pada Khanifah (37) TKI asal Indramayu Jawa Barat,
serta tuntutan lainnya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing sebagaimana dilaporkan oleh Lianhe Wanbao.

Baca Juga
Wajib Tahu,Pesan Singkat Dari Satgas KDEI Bagi TKI Taiwan Yang Ingin Pindah Majikan,Simak Baik-baik,

Dia dinyatakan bersalah atas 12 tuduhan, termasuk memukul mulut dan kepala Khanifah dengan palu hingga cacat permanen.
 menabok telinga kirinya dengan tiang bambu, menikam bahu kirinya dengan gunting dan dengan paksa mematahkan jari kelingkingnya.

Suaminya yang berusia 58 tahun, Mohamad Dahlan, juga dihukum karena memukul kepala Khanifah dengan gagang penggorengan.
Zariah mulai memarahi dan memukul pekerja rumah tangganya setelah Khanifah mulai bekerja untuknya di rumah Perumahan Pengembangan di Woodlands Street.
Saat Zariah marah, terkadang dia melemparkan pisau ke pembantu atau menyemprotkan detergen di matanya padasaat itu.

Baca Juga
WAJIB TAHU Para Pahlawan Devisa,TKI,TKW Dan Yang Lainnya Bagi Yang akan Menjadi TKI Di Negara Tetang

Khanifah hampir terbunuh dua kali dengan palu, dengan dua giginya pecah dan dua lainnya lepas. Dia pernah dihantam palu di belakang kepalanya,
tapi hanya diberi pembalut untuk menghentikan perdarahannya.

Ketika Khanifah pergi berbelanja dengan putri majikannya, dia diperintahkan untuk memakai lengan panjang untuk menutupi memarnya.
Dia disembunyikan di toilet saat pertemuan majikannya dengan teman-temannya. Dia tidak dapat menghubungi keluarganya karena teleponnya dikunci oleh majikannya sat itu

Pada bulan Desember 2012, agen tenaga kerja diberitahu tentang kasus Khanifah.
Zariah dan suaminya setuju untuk memberi kompensasi kepada pekerja rumah tangga dengan nilai S $ 15.580 (US $ 11.450) tapi hanya membayar S $ 2.000.

Khanifah kemudian dikirim kembali ke negara asalnya dan dirawat di rumah sakit selama 15 hari.
Dia mengalami kerusakan permanen pada berbagai bagian tubuhnya. Pasangan tersebut akan dijatuhi hukuman pada 23 November 2017 nanti.

Lamanya proses hukum di Singapura....membuat para TKI Jengkel,Bahwa tindakan ya sangat lama.