Breaking News

TKI Gangguan Jiwa Ini DI Acam Hukuman Seumur Hidup,Simak Kisahnya


Seorang TKI Fatimah (37) warga RT 01 RW 02 Desa Luweng Lor Kecamatan Pituruh terancam hukuman mati di Pengadilan Penang Malaysia.
Fatimah didakwa melakukan pembunuhan dengan korban Halim bin Ashari, warga Bangladesh tahun 2015. Namun perempuan itu diduga mengalami gangguan jiwa.

Kejadian tersebut diketahui oleh keluarga ketika mendapat telepon dari Fatimah pada tahun 2015. Ketika mulai menjalani penahanan pasca dugaan pembunuhan
yang dilakukan pada 4 Februari 2015, Fatimah mengabari keluarganya. "Dalam telepon Fatimah bilang sedang dalam masalah dan ditahan kepolisian karena pidana pembunuhan,
 dia bilang kepada kami untuk tidak berharap banyak," kata Rubinah (87) ibu Fatimah.

Menurutnya, pihak keluarga tidak mengetahui pasti kronologi pembunuhan tersebut. Informasi terjadinya tindak pidana itu juga datang dari agen yang
membawa Fatimah ke Malaysia yang menjadikannya sebagai TKW

Pihak keluarga kaget karena selama di Malaysia sejak tahun 2013, Fatimah tidak pernah tersandung masalah. Perempuan yang bekerja sebagai buruh cuci itu selalu
kirim uang kepada keluarga total Rp 13,8 juta. "Fatimah memang ada kelainan sejak kecil, ia seperti laki-laki dan sangat temperamen,
beberapa kali mengamuk dan siapa saja akan dilawan. Setelah kejadian itu, kami berdoa supaya keluarga korban memaafkan dan Fatimah bisa pulang ke Indonesia,
" ujar keluarga fatimah.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Aris Widyantoro menambahkan akan mengkalrfikasi kejadian tersebut dan akan di tinjau
tentang kejiwaan fatimah,apakah benar kejadian tersebut karena gangguan kejiwaan apakah karena unsur kesengajaan .imbuhnya

Tim medis Malaysia juga diterjunkan ke Indonesia menggali informasi dari keluarga Fatimah di Pituruh pada Agustus 2017.
"Mereka mewawancara keluarga dan dari pengakuan kerabat, dalam pengamatan kami Fatimah mengalami gangguan jiwa.
Semoga penelusuran itu meringankan bahkan membebaskannya dari hukuman mati," ujarnya.

Pemkab, katanya, hanya berupaya memfasilitas dan tidak bisa menjamin kebebasan Fatimah. Selain diluar kewenangan,
Fatimah berangkat secara ilegal sehingga tidak tercatat dalam daftar dinas.

Kendati demikian, pemkab tetap mengambil langkah. Selain memfasilitasi tim, pemkab berkomunikasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)
dan Kemenlu. "Bahkan Bupati Purworejo sudah mengirim surat kepada Kemenlu, isinya minta pembebasan dari tuntutan mengingat Fatimah gangguan jiwa.
Tujuan bupati agar Kemenlu terus fokus membantu penyelesaian masalah Fatimah di Malaysia," tandasnya.