Bejat..! Ditinggal Istrinya Menjadi TKW di Arab Saudi, Anak Tiri di Cabuli
Pencabulan sering sekali terjadi dengan korbannya anak- anak yang masih di bawah umur apalagi. Nahasnya, seringkali pelakunya merupakan orang terdekat sang korban. Kali ini, seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP yang di tinggal ibunya menjadi TKW ke Arab Saudi, tega dicabuli oleh ayah tirinya.
Kapolres Subang melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Yandri Mono mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka pencabulan. Petugas terpaksa melakukan jemput paksa pelaku pencabulan, setelah pihak keluarga korban melaporkan pencabulan tersebut. “Kami tahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, sebagaimana dilansir Pasundan Ekspres, Senin,(4/4/2016).
Dijelaskan Yandri, pelaku berinisial RSD (51) warga Kecamatan Pagaden Barat melakukan pencabulan terhadap korbannya bunga 14 tahun (Nama samaran) yang merupakan pelajar SMP. “Pelaku melakukan pencabulan sudah berulang kali, sejak korban masih kelas VI SD,” terangnya.
Yang menghebohkan lagi, Yandri menuturkan, aksi pelaku mencabuli korban di kamar tidurnya. Berawal dari kecurigaan kakak korban IT (17) ketika mendenger suara sedikit gaduh dari kamar korban. Ketika diintip dari lubang pintu, korban sudah terlentang dengan bayangan hitam yang bergoyang-goyang. IT pun membuka paksa pintu kamar tersebut, namun ketika didobrak pintunya ternyata pelaku yang merupakan ayah tirinya tersebut sedang melakukan pencabulan terhadap korban. “Ketahuan ketika kakak korban curiga ada suara pada sekitar pukul 23.00 WIB di kamar korban,” jelasnya.
Sang kakak yang tidak terima korban diperlakukan seperti itu, marah menggemparkan warga sekitar pada malam hari. IT berteriak-teriak dan akhirnya keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan ke PPA Polres Subang. Ketika dilakukan pemeriksaan korban mengaku sudah dicabuli sejak kelas 6 SD.
Pelaku selalu memaksa korban karena nafsu. Menurut korban, pelaku mengancam tidak akan dipenuhi kebutuhan makan dan sekolahnya kalau nafsu seksnya tidak dilayani. “Sudah sejak lama korban tidak mau memberi tahu kejadian tersebut, soalnya diancam pelaku gak akan di kasih makan dan sekolah,” tuturnya.
Kondisi keluaraga korban, kata dia, ayah dan ibunya bercerai. Ayah korban saat ini tinggal di Purwakarta, sedangkan ibu korban pergi menjadi TKW ke Arab Saudi. Korban tinggal di Pagaden Barat bersama neneknya, saudara termasuk ayah tirinya. Jika tidur, selalu bareng dan akhirnya pelaku mencabuli korban. “Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 jo 82 UU perlinudungan anak ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengaku hilaf dengan kejadian pencabulan tersebut. Pelaku seperti menerima bisikan yang ghaib dari penunggu rumah dan melakukan aksi bejatnya. “Saya kaya diperintah untuk melakukan seks dengan anak angkat saya, dalam bisikan gaib yang diterima,” ungkapnya.
Sumber: Liputan BMI