Gaji TKI di Korea Bisa Sampai 33 Juta Per Bulan Jika Ada Lemburan, Berikut Hitungannya
Korea merupakan salah satu negara terfavorit tujuan TKI terutama laki-laki. Walaupun persaingan sangat ketat dengan persyaratan yang cukup rumit, namun animo anak mudah untuk pergi ke negeri ginseng itu tetaplah besar.
Hal ini dipicu oleh besarnya UMR/upah yang ditawakan Korea kepada pekerjanya.
Seorang pekerja bisa mengantongi 38 juta perbulan jika rajin bekerja dan
banyak lemburan. Berikut adalah perhitungannya.
Berdasarkan UMR Korea tahun 2016 adalah 1.260.270 won/ bulan dengan
perhitungan jam kerja sebanyak 209 jam kerja dalam sebulan dengan 5 hari
kerja dan 1.362.270 won untuk 226 jam kerja dengan konsekuensi 6 hari
kerja dalam seminggu.
Upah bekerja di Korea adalah 6030 won/ jam untuk kerja wajib, dan
perhitungan lembur perjam adalah 6030 x 1,5 = 9.045 won/ jam, serta
tunjangan kerja malam yang cukup tinggi yaitu 3.015 won/jam dengan
perhitungan 6030 won x 0,5.
Jika seorang pekerja ia bekerja dalam sebulan 209 jam ditambah lembur 4
jam dalam sehari (12 jam kerja) dengan system sip 2 mingguan ditambah
lembur hari libur maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
- Gajih pokok 209 jam = 1.260.270 won
- Lembur 104 jam = 104 x 9.045 (6.030 x 1,5) = 940.680 won
- Tunjangan kerja malam = 210 jam x 3.015 (6030 x 0,5) = 633.150 won
- Kerja hari libur 4 hari x 8 jam = 32 jam x 9.045 won = 28.440 won
Untuk kerja siang atau jugan cara perhitungannya sama, hanya beda di
tunjangan kerja malam saja. Tiap perusahaan punya kebijakan yang
berbeda-beda, namun jika melanggar aturan undang-undang maka bisa
dilaporkan kepada pemerintah 고용노동부Goyongnodongbu atau shelter.
Sumber: De Yuan