Perhatikan Daftar Bawaan Dibawah Ini Agar Tidak Kena Charge di Bandara Saat Pulang Indonesia
Nah, cobalah perhatikan daftar barang dibawah ini yang apabila dilanggar
maka kita akan denda atau harus membayar bea masuk dan bahkan bisa
masuk kedalam kriminal looo, so harus keluar bandara melalui jalur
tersendiri untuk di proses. Yups...simak daftarnya...!
- Hewan, ikan dan tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan [sayur-sayuran, makanan dan lainnya]
- Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda atau publikasi pornografi
- Uang dan atau instrumen pembayaran lainnya dalam rupia atau mata uang asing senilai Rp. 100.000.000 [seratus juta] atau lebih
- Lebih dari 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris atau hasil olahan tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol
- Barang dagangan untuk diperjual belikan seperti bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi
- Barang yang dibeli atau diperoleh di luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri yang melebihi USD 250 per orang atau USD 1.000 per keluarga
Yups,,,jadi jawab saja tidak apabila memang tidak membawa atau membawa
tapi tidak seberapa. Untuk bandara Juanda Surabaya salah seorang tim
de-yuan.com pernah mencoba beberapa hari yang lalu dengan membawa laptop
2 buah senilai lebih dari USD 500 dan membawa kamera DSLR senilai USD
600 serta beberapa barang elektonik seperti beberapa Handphone dan
gadget namun saat pemeriksaan tidak menjawab [ya], ternyata lolos
tuh...hehehe.... mungkin dia lagi bernasib baik kali ya...?
Sumber: De-yuan