Breaking News

TKI di Malaysia ini Terbebas dari Hukuman Mati



Rima Diana terpidana hukuman mati di Malaysia yang dinyatakan bebas menunjukkan foto anakny.sumber photo:okezone 

Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Pasirlame, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Rima Diana (22) alias Lilis dinyatakan bebas dari hukuman mati yang menjeratnya akibat dari tuduhan kepemilikan sabu-sabu di Malaysia. Namun, Rima harus menjalani sisa masa tahanan selama 4,5 tahun ke depan.

"Kami sudah mendapatkan surat resmi dari Kemenlu (Kementrian Luar Negri) bahwa Rima bebas dari hukuman mati dan mendapatkan keringanan hukuman," ujar Sutrisno, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung Barat di kediaman orang tua Rima, Kampung Pasirlame, Desa Bojongkoneng, Senin (18/4/2016).

Sutrisno mengungkapkan, seusai menjalani sidang Rima divonis 11 tahun masa tahanan dan mendapatkan remisi menjadi 7,5 tahun. Rima telah menjalani 3 tahun masa tahanan, sehingga tersisa 4,5 tahun.

"Selama masa tahanan, Rima berkelakuan baik, sehingga mendapatkan potongan masa tahanan. Ke depan kami berharap Pemerintah Malaysia memberikan remisi lagi, sehingga Rima bisa cepat pulang ke tanah air," katanya, seperti dilansir dari PR Online.com.

Pada Agustus tahun lalu, Rima menjalani sidang terkait dengan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 5,5 kg. Sejak sidang itu, tidak ada kabar yang diterima oleh Dinsosnakertrans hingga informasi secara informal bahwa Rima telah bebas dari hukuman mati.

Kasus Rima mencuat pada bulan Maret 2015 lalu ketika Dinsosnakertrans menerima kabar dari Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia yang mengabarkan bahwa Rima ditangkap aparat Malaysia pada Juli 2013 dengan tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,5 kg. Rima ditangkap bersama suaminya yang warga negara Malaysia keturunan India di rumahnya No 69 Lorong Pondok Upeh Taman Crystal 11000 Balik Pulau.






Sumber:okezone