Rita Krisdianti Divonis Hukuman Mati
"Sudah divonis hari ini 30 Mei 2016. Hukumannya hukuman gantung," ujar Wahyu Susilo dari LSM Migrant Care sebagaimana dilanisr oleh detik.com, Senin (30/5/2016).
Menurut Wahyu, sidang berlangsung di Pengadilan Penang, Malaysia. Rita menjalani sidang sekitar 18 kali.
"Ini vonis tingkat pertama," kata Wahyu.
Mendengar vonis tersebut, Rita shock. "Tentu (Rita) shock, dan langsung dibawa ke ruang tahanan," kata Wahyu.
Rita tercatat sebagai buruh migran yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu keluarnya visa dan pekerjaan.
Pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, temannya menawari pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.
Rita kemudian diarahkan terbang ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia sempat menginap di New Delhi. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut.
Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Ancaman hukuman di Malaysia untuk penyelundupan narkotika adalah hukuman gantung.
Berdasarkan data terakhir Kemlu, 158 WNI di Malaysia terancam hukuman mati. Sebanyak 60 persen di antara mereka terjerat kasus narkotika. (*)
Sumber:Detik.