Breaking News

Kaka masuk bui, majikan hanya kenda denda

 


PENGADILAN Kowloon City, Rabu, (25/5/2016), menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara untuk BMI Hong Kong Kaka (nama panggilan), 24 tahun, setelah dia tertangkap basah kerja ilegal jaga hostel majikan.
Sementara majikan Kaka malah melenggang bebas dan hanya kena denda HK$ 12.000.
Kaka sebenarnya masuk Hong Kong dengan visa pembantu rumah tangga di Ho Man Tin. Namun petugas yang menyamar berhasil menangkap basah BMI ini saat dia sedang bekerja menjaga hostel liar milik majikannya di Mong Kok.
“Sing Sang bilangnya, nggak apa-apa kena tangkap, paling juga dipulangin ke Indonesia. Saya tidak tahu kalau akhirnya bisa dipenjara,” kata Kaka, kepada SUARA, Kamis (31/3/2016).
BMI ini mengira, setelah dirinya dideportasi ke Indonesia pun, Sing Sang masih dapat mengurus visa kerjanya lagi ke Hong Kong.
Kaka bekerja sebagai pembantu rumah tangga kepada Dai Dai sejak April 2014. Namun setelah majikannya bercerai, Kaka kerap dipingpong bekerja antara rumah Dai Dai dan rumah Sing Sang.
Masalah tambah rumit saat Sing Sang membangun 2 flat miliknya di New Lucky House, Yau Ma Tei menjadi hostel. Pasalnya, Kaka pun mulai sering dibawa untuk bekerja di sana.
“Tugas saya sebenarnya hanya bersih-bersih kamar, tapi kalau sedang tidak ada Dai Dai atau Sing Sang (di hostel), dan ada tamu datang, biasanya saya sendiri yang menyambut,” kata Kaka.
BMI ini mengaku tahu bahwa hostel majikannya itu liar alias tak berizin Departemen Dalam Negeri Hong Kong dan hal itu melanggar hukum.
Pada Oktober 2015, dua petugas Departemen Dalam Negeri HK yang menyamar sebagai tamu datang ke hostel itu. Kaka yang tak sadar terali besi telah mengintai, tenang-tenang saja menyambut dan bertindak seakan-akan bekerja di situ sebagai manager hostel.
Kaka tak canggung bernegosiasi hingga mencapai kesepakatan serta menerima uang muka dari para petugas yang menyamar tersebut.
Namun setelah transaksi selesai, 6 petugas polisi datang menggerebek. Kaka dituduh bekerja menjalankan hostel liar. Polisi juga menahan Sing Sang sebagai pemilik hostel.
Namun karena Kaka adalah buruh migran, polisi lantas menambah tuntutan pelanggaran visa kerja yang sebenarnya hanya membolehkan Kaka bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Proses hukum berakhir dengan ganjaran 2 bulan di bui untuk Kaka. BMI ini langsung masuk bui usai sidang.
Sementara Sing Sang pemilik hostel justru bebas dan hanya kena denda.

Sumber:Suara HK