Breaking News

Curi TV Majikan, TKI asal Hong Kong Masuk Bui



Seorang Tenaga Kerja Indonesia  (TKI)   asal Hong Kong bernama A. Tri, akhirnya kena vonis 6 minggu penjara oleh Pengadilan Eastern di Sai Wan Ho, setelah BMI tersebut mengaku bersalah mencuri barang-barang majikannya termasuk sebuah televisi.
Pada sidang yang digelar hari ini, Jumat, (5/8/2016), dijelaskan bagaimana Tri melakukan aksi pencurian itu dengan cara pelan-pelan mengambili barang-barang milik majikan. Mulai dari baju-baju bayi, sampai akhirnya sebuah televisi.
Aksi Tri ini akhirnya membuat Majikan curiga juga akan barang-barangnya yang hilang entah kemana. Saat BMI ini jatuh sakit, Dai Dai pun menyuruhnya pindah sementara ke rumah Bo Bo dengan alasan agar tak menulari bayi momongan.
Namun ketika Tri sembuh dan disuruh kembali ke rumah Majikan, BMI ini kaget menyadari Dai Dai telah memeriksa kamarnya selama BMI ini pergi dan menemukan semua barang curian itu.
Hakim memutuskan mengurangi masa tahanan Tri setelah BMI ini mengaku bersalah, dan Imigrasi akan mendeportasinya segera setelah hukuman penjaranya selesai.*

Sumber: Suara HK