Nusron: TKI di Luar Negeri Hanya Boleh Kerja 8 Jam
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan ketentuan untuk TKI yang mengatur agar
pengguna tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri mempekerjakan TKI
selama delapan jam per hari. Selain itu, para TKI harus ditempatkan di
dalam asrama seusai jam kerja sehingga tidak lagi bertempat tinggal di
rumah majikan masing-masing.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid di Mataram, Rabu, 24 Agustus 2016. Nusron berada di Mataram untuk menghadiri rapat koordinasi Program Perbaikan Tata Kelola Layanan TKI, yang digelar di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Nusron, bila TKI dipekerjakan lebih dari delapan jam, harus diberlakukan uang lembur. Selain itu, Indonesia akan memberlakukan penempatan TKI melalui penyalur sebagai majikan. Bukan secara langsung orang per orang antara TKI dan majikan rumah tangga langsung, seperti yang terjadi selama ini.
Nusron menjelaskan, penempatan TKI di luar rumah majikan meniru housing service yang diberlakukan di Jepang. Pekerjanya pulang pada sore hari. Sedangkan penerapan agen penyalur TKI sebagai majikan bertujuan agar tidak membebani pemerintah saat terjadi masalah. “Tidak lagi harus menghadapi sejumlah majikan masing-masing,” katanya.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid di Mataram, Rabu, 24 Agustus 2016. Nusron berada di Mataram untuk menghadiri rapat koordinasi Program Perbaikan Tata Kelola Layanan TKI, yang digelar di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Nusron, bila TKI dipekerjakan lebih dari delapan jam, harus diberlakukan uang lembur. Selain itu, Indonesia akan memberlakukan penempatan TKI melalui penyalur sebagai majikan. Bukan secara langsung orang per orang antara TKI dan majikan rumah tangga langsung, seperti yang terjadi selama ini.
Nusron menjelaskan, penempatan TKI di luar rumah majikan meniru housing service yang diberlakukan di Jepang. Pekerjanya pulang pada sore hari. Sedangkan penerapan agen penyalur TKI sebagai majikan bertujuan agar tidak membebani pemerintah saat terjadi masalah. “Tidak lagi harus menghadapi sejumlah majikan masing-masing,” katanya.
Sumber: Tempo