Seorang Pria Indonesia di Bui 15 Bulan di Hong Kong
Photo Illustrasi |
Seorang laki-laki (38) pendatang asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri Shatin karena bekerja secara ilegal, Kamis 18/8.
Awal bulan Agustus tahun ini, Imigrasi Hong Kong menerima rujukan dari Kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus pekerja ilegal. Menindak lanjuti informasi Polisi, Petugas Imigrasi menyidik seorang pekerja laki-laki Indonesia, berusia 38, sedang mencuci mobil pribadi di dalam sebuah bengkel di Yuen Long. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, laki-laki Indonesia yang tak disebut namanya itu memegang recognisance paper, yang mana dia dilarang melakukan pekerjaan baik menerima upah ataupun tidak dibayar.
Selanjutnya, pria tersebut dihadapkan ke pengadilan negeri Shatin untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pengadilan negeri (magistrate) Shatin Magistrates menjatuhkan vonis 15 bulan 4 minggu terhadap terdakwa, Kamis 18/8. Juru bicara Imigrasi Hong Kong melalui siaran persnya memperingatkan bahwa, sebagaimana diatur dalam Section 38AA Undang-undang ke- Imigrasian, imigran ilegal atau orang-orang yang pemegang recognisance paper dilarang melakukan pekerjaan apapun, apakah dibayar atau tidak dibayar. Pemegang recognisance paper juga dilarang mendirikan atau bergabung dalam aktifitas bisnis. Barangsiapa yang melanggar diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara dan atau denda maksimal $ 50.000. |
Pelanggaran keimigrasian di Hong Kong merupakan tindak pidana serius yang harus diperhatikan. (*)
Source:gov.hk
Tonton juga: