TKW Hong Kong Diimbau Taati Aturan Visa, Tidak Berdagang
Dalam beberapa hari Minggu belakangan, Departemen Imigrasi Hong Kong
kerap melakukan razia dan penertiban terhadap pekerja migran Indonesia
(PMI) yang berdagang. Hal itu terlihat di beberapa tempat seperti
jembatan penyeberangan Mong Kok dan seputaran Victoria Park, Causeway
Bay.
Banyaknya PMI yang ditertibkan, membuat Konsul Imigrasi Andry
Indrady prihatin. Ia pun mengimbau agar PMI menaati aturan visa izin
tinggal di Hong Kong dan tidak berdagang.Konsul Andry menjelaskan bahwa ketentuan izin tinggal seseorang diatur aturan keimigrasian tentang izin tinggal orang asing, tergantung visanya. “Pekerja rumah tangga (PRT) migran hanya dibolehkan bekerja sebagai PRT di rumah majikan. Kita harus taati aturan di Hong Kong,” ujarnya.
Ia menyayangkan sikap sebagian PMI yang masih menganggap remeh aktivitas menghasilkan uang yang melanggar hukum Hong Kong, seperti menyelenggarakan kegiatan atau even, berdagang, atau berbisnis. Konsul Andry mengingatkan, Pemerintah Hong Kong sangat ketat dan tegas dalam soal penerapan aturan visa untuk orang asing.
“Hong Kong tidak pandang bulu dalam penegakan hukum keimigrasian. Sangat tegas. Kita harus hargai aturan visa itu,” kata Andry.
Dia juga mengingatkan PMI Hong Kong untuk memahami dan mengingat niat awal datang ke Hong Kong. “Jangan sampai rusak. Dengan menjadi PRT migran di sini, sudah cukup penghasilan dari gaji. Syukuri saja dengan cara menaati aturan yang ada,” ujarnya.
Sumber: Apakabaronline