TKW Malaysia Nur Halimah, Kurir 1.6 Kg Sabu-sabu Dituntut 13 Tahun Penjara Saja

Jaksa Eka Novita Widianti menuntut terdakwa pidana penjara 13 tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menjerat terdakwa denda sebesar 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Denda tersebut diajukan ke Majelis Hakim karena perbuatannya banyak pemuda generasi bangsa yang jadi korban peredaran barang haram ini.
Terdakwa berlinangan air mata saat menerima tuntutan 13 tahun pejara.
Kasus ini bermula saat Nur Halimah pemegang paspor nomor A 9231173 ini ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo 27 Februari 2016 saat petugas mencurigai isi koper tersangka ketika melewati mesin x-ray.
Nur Halimah adalah warga Madura dan menjadi TKI aktif. Iwan Hermawan
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
Juanda mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan kurir sekaligus
TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia. "Penyelundupan narkoba dibawa tersangka itu disembunyikan di papan kayu dengan cara dilakban, kemudian disimpan dalam tas dijadikan bantalan tas, agar tidak diketahui, tapi modus ini ketahuan sehingga berhasil digagalkan," kata Iwan Hermawan, dalam keterangan pers, Senin (7/3/2016). Terungkapnya penyelundupan itu berawal, pada Minggu (27/2/2016) malam pukul 20.35 pesawat AirAsia AK 362, yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia landing di Terminal 2 Bandara Juanda. |
|
Source:Surabaya.co/Surabaya.net