110 Pasang TKI Ikuti Sidang Isbat Nikah
Sebanyak 110 pasangan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di Malaysia mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh
Konsulat Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Malaysia. Sidang isbat nikah
ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Mereka semua adalah pasangan suami istri yang sudah menikah, tapi tidak memiliki hukum atau tidak memiliki dokumen buku nikah sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mochammad Sukri, di Kuching, Selasa (27/9).
Sukri menjelaskan, program isbat nikah diselenggarakan oleh Konjen RI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat di negara-negara yang banyak terdapat TKI, seperti di Malaysia dan Arab Saudi. "Kami berharap program ini terus dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi TKI yang sebelumnya sudah menikah, tetapi belum sah secara hukum positif," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsi Konsuler II KJRI Kuching, Muhammad Abdullah mengatakan, sebenarnya yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 191 pasang, bahkan mereka sudah membayar ongkos sidang. Namun, sebanyak 81 pasang TKI batal mengikuti sidang isbat nikah dikarenakan masih harus menyelesaikan urusan administrasi, misal paspor mereka masih diproses oleh Imigrasi.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena telah membantu untuk mengesahkan perkawinan para TKI yang bekerja di Sarawak. Terutama, mereka yang sebelumnya telah menikah di bawah tangan, yang secara agama sudah sah, tetapi secara hukum belum diakui oleh negara," katanya.
Menurut Abdullah, program isbat nikah telah berjalan sejak beberapa tahun lalu setelah diketahui banyak pernikahan yang dilakukan WNI. Khususnya, para TKI yang tidak tercatat baik di KJRI maupun di kantor KUA.
Untuk mengikuti sidang isbat nikah hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 116 ribu atau 38 Ringgit Malaysia, dan uang tersebut langsung dikirimkan ke rekening Pengadilan Agama Pusat di Jakarta.
"Mereka semua adalah pasangan suami istri yang sudah menikah, tapi tidak memiliki hukum atau tidak memiliki dokumen buku nikah sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mochammad Sukri, di Kuching, Selasa (27/9).
Sukri menjelaskan, program isbat nikah diselenggarakan oleh Konjen RI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat di negara-negara yang banyak terdapat TKI, seperti di Malaysia dan Arab Saudi. "Kami berharap program ini terus dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi TKI yang sebelumnya sudah menikah, tetapi belum sah secara hukum positif," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsi Konsuler II KJRI Kuching, Muhammad Abdullah mengatakan, sebenarnya yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 191 pasang, bahkan mereka sudah membayar ongkos sidang. Namun, sebanyak 81 pasang TKI batal mengikuti sidang isbat nikah dikarenakan masih harus menyelesaikan urusan administrasi, misal paspor mereka masih diproses oleh Imigrasi.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena telah membantu untuk mengesahkan perkawinan para TKI yang bekerja di Sarawak. Terutama, mereka yang sebelumnya telah menikah di bawah tangan, yang secara agama sudah sah, tetapi secara hukum belum diakui oleh negara," katanya.
Menurut Abdullah, program isbat nikah telah berjalan sejak beberapa tahun lalu setelah diketahui banyak pernikahan yang dilakukan WNI. Khususnya, para TKI yang tidak tercatat baik di KJRI maupun di kantor KUA.
Untuk mengikuti sidang isbat nikah hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 116 ribu atau 38 Ringgit Malaysia, dan uang tersebut langsung dikirimkan ke rekening Pengadilan Agama Pusat di Jakarta.
Sumber : Antara