Agency didenda 30.000 HK$ Karena Melakukan Overchrging pada 3 TKI
Pengadilan Tinggi Hong Kong 'Eastern' menghukum denda kepada agen tenaga kerja sebesar HK $ 30,000 karena mengenakan overcharging terhadap 3 BMI yang besaranya delapan kali lipat dari biaya maksimum, 10% gaji/biulan. Demikian dikutip dari eijinsight 2/9 yang mencatat siaran TVB.
Pengadilan menyebutkan, terdakwa 'Ursula Advanced Employment Centre' melakukan perbuatan melawan hukum itu pada baik pada tahun 2015 dan tahun ini.
Agensi itu menarik biaya setara 4 - 6 bulan gaji BMI, padahal yang diperbolehkan hanya 10% gaji sebulan. Modusnya, agensi itu membuka rekening bank atas nama tiga korban (BMI) dan agensi itu membuka permohonan hutang bank atas nama 3 BMI tersebut masing-masing sebesar HK $ 20.000. Tentu saja BMI tersebut tidak menerima uang pinjaman yang dimaksud. Untuk menguasai keuangan 3 orang korbannya, agensi tersebut menahan dokumen perjalanan (paspor), kontrak kerja, kartu ATM dan beserta PIN-nya. |
Kasus mereka terungkap setelah tiga BMI itu meminta bantuan kepada Konfederasi Serikat Pekerja Hong Kong, yang kemudian NGO (LSM) itu mengajukan keluhan ke Departemen Tenaga Kerja dan menuntut agensi nakal tersebut.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri menegur agensi yang mengeksploitasi BMI.
Hakim menambahkan
bahwa perbuatan agensi nakal tersebut akan membuat pekerja rumah tangga
asing lainnya takut untuk bekerja di Hong Kong.
Hakim memerintahkan
agensi itu mengembalikan gaji yang diambil dari 3 korban (BMI) dan
membayar denda sebagai 'hukuman' sebesar HK $ 30.000 .
Pemegang izin agensi 'Ursula Advanced Employment Centre' ini menurut postingan media sosial akun Hong Kong Federation of Asian Domestic Workers Unions bernama Wong Yuk-ching.
|
Sumber: Ejinsgiht