Hasil Keringat TKI Diincar Deadline Tax Amnesty
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung I Ketut
Jelantik, menyebut bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai salah satu aset negara yang
kekayaannya wajib dikenai pajak. Tanpa menyebut nilai dan sumbernya,
Ketut, dalam forum sosialisasi program Tax Amnesty menyebut bahwa aset
kekayaan pekerja migran yang di luar negeri nilainya sangat besar. Harta
kekayaan PMI yang di luar negeri itu berupa harta di rekening bank
asing dan harta yang diinvestasikan dalam berbagai bentuk.
“Memang ini agak susah ya. Katanya tidak ada (dana warga Tulungagung yang di luar negeri). Tapi faktanya devisa masuk dari sektor buruh migran setahun bisa mencapai Rp2 triliun,” lanjutnya.
Ketut menyebut, kelompok TKI atau buruh migran menjadi salah satu sasaran program tax amnesti. Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkap harta yang belum dilapor di SPT PPh dan membayar Uang Tebusan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Bagi wajib Pajak yang tidak menyampaikan SP s.d 31 Maret 2017, atas harta yang belum dilapor sejak 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015 dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan data / informasi harta tersebut, paling lama 3 (Tiga) tahun sejak UU TA berlaku. Atas tambahan penghasilan tersebut dikenakan pajak dan sanksi sesuai UU dan peraturan perpajakan.
Sedangkan harta yang tidak ikut dilaporkan dalam tax amnesty, dikenakan PPh dengan tarif umum ditambah sanksi administrasi sebesar 200% (Dua Ratus Persen) dari PPh yang tidak / kurang dibayar.
Harta di luar negeri yang ingin dialihkan paling lambat harus dilakukan pada, tanggal 31 Desember 2016 untuk TA periode 3 Bulan Pertama dan Kedua, serta tanggal 31 Maret 2017 untuk TA periode 3 Bulan Terakhir.
Sumber: ApakabarPlus