Breaking News

Istri Banting Tulang Jadi TKW, Suaminya Malah Sering Main ke Tetangga

 

Apa yang dilakukan ATS (45) benar-benar sangat keterlaluan. 
Disaat sang istri banting tulang mencari nafkah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi, ATS berlaku malah amoral.  
Dia malah kepergok melakukan perselingkuhan dengan tetangganya sendiri berinisial MS (42). 
Ms tinggal tak jauh dari rumah ATS di kawasan Dusun Pulojaya, Desa Sumur Laban, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Suami MS sendiri diketahui sebagai pemulung di Jakarta.  
Dilansir Karawang Bekasi Ekspres (Jawa Pos Grup), Sabtu (24/9), MS (42) sendiri mengaku kalau dirinya menjalin asmara dengan ATS (45) baru dua bulan. 
Dirinya pun tak malu-malu mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali.


Namun pada Kamis (22/9) malam, sesaat sebelum mereka berhubungan, mereka dikejutkan dengan keburut datangi warga yang sedari awal sudah curiga.   
Tidak lama berselang, Polisi dari Polsek Tirtajaya datang ke TKP.
"Kami mengakui perbuatan ini memang salah. Untuk itu kami pasrah akan dijatuhi hukuman apapun hingga sampai dicerai sekalipun," jelas MS.
Pengakuan ATS (45) pun tidak jauh berbeda. Ia membenarkan apa yang telah diutarakan oleh Ms. 
Dikatakannya, kedatangannya ke rumah MS atas dasar permintaannya. Dia mengaku rindu dengan MS. Kebetulan, suami MS sedang tak berada di rumah lantaran jarang pulang.  
"Perbuatan kami memang salah. Untuk itu kami menyadari akan diapakan juga pasrah. Jujur kita berbuat tanpa ada paksaan, tapi murni suka sama suka,"jelasnya.
Kapolsek Tirtajaya AKP Nana Sutisna membenarkan kalau di wilayahnya telah terjadi perbuatan main hakim sendiri.
Hal itu terjadi karena ada warga tertangkap sedang melakukan perselingkuhan. 
Namun pihaknya cepat bertindak mengamankan para pelaku dan meredam amuk massa hingga kondisi saat ini kondusif.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek Rengasdengklok. Sampai saat ini belum ada yang memuat laporan, sehingga kita panggil kedua Kepala desanya untuk dilakukan musyawarah,"jelasnya.
Dijelaskan, dilakukannya musyawarah karena para pelaku tidak memiliki syarat formal (surat nikah), sehingga pasal 284 KUHP tentang perzinahan sulit diterapkan.

Sumber: JawaPos