Istri Banting Tulang Jadi TKW, Suaminya Malah Sering Main ke Tetangga

Apa yang dilakukan ATS (45) benar-benar sangat keterlaluan.
Disaat sang istri banting tulang mencari nafkah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi, ATS berlaku malah amoral.
Dia malah kepergok melakukan perselingkuhan dengan tetangganya sendiri berinisial MS (42).
Ms tinggal tak jauh dari rumah ATS
di kawasan Dusun Pulojaya, Desa Sumur Laban, Kecamatan Tirtajaya,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Suami MS sendiri diketahui sebagai
pemulung di Jakarta.
Dilansir Karawang Bekasi Ekspres
(Jawa Pos Grup), Sabtu (24/9), MS (42) sendiri mengaku kalau dirinya
menjalin asmara dengan ATS (45) baru dua bulan.
Dirinya pun tak malu-malu mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali.
Namun pada Kamis (22/9) malam, sesaat
sebelum mereka berhubungan, mereka dikejutkan dengan keburut datangi
warga yang sedari awal sudah curiga.
Tidak lama berselang, Polisi dari Polsek Tirtajaya datang ke TKP.
"Kami mengakui perbuatan ini memang
salah. Untuk itu kami pasrah akan dijatuhi hukuman apapun hingga sampai
dicerai sekalipun," jelas MS.
Pengakuan ATS (45) pun tidak jauh berbeda. Ia membenarkan apa yang telah diutarakan oleh Ms.
Dikatakannya, kedatangannya ke rumah
MS atas dasar permintaannya. Dia mengaku rindu dengan MS. Kebetulan,
suami MS sedang tak berada di rumah lantaran jarang pulang.
"Perbuatan kami memang salah. Untuk
itu kami menyadari akan diapakan juga pasrah. Jujur kita berbuat tanpa
ada paksaan, tapi murni suka sama suka,"jelasnya.
Kapolsek Tirtajaya AKP Nana Sutisna membenarkan kalau di wilayahnya telah terjadi perbuatan main hakim sendiri.
Hal itu terjadi karena ada warga tertangkap sedang melakukan perselingkuhan.
Namun pihaknya cepat bertindak mengamankan para pelaku dan meredam amuk massa hingga kondisi saat ini kondusif.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di
Polsek Rengasdengklok. Sampai saat ini belum ada yang memuat laporan,
sehingga kita panggil kedua Kepala desanya untuk dilakukan
musyawarah,"jelasnya.
Dijelaskan, dilakukannya musyawarah
karena para pelaku tidak memiliki syarat formal (surat nikah), sehingga
pasal 284 KUHP tentang perzinahan sulit diterapkan.Sumber: JawaPos