Karena Meninggalkan Anak Asuhanya, TKW Hong Kong Divonis 12 Bulan

Sorang TKW di Hong Kong, Siti Zumrotun, 34, divonis hukuman percobaan selama 12 bulan hari ini Senin 26/9 setelah mengaku bersalah atas dakwaan ceroboh dalam bekerja.
Siti didakwa ceroboh karena membiarkan dan meninggalkan dua orang anak majikanya di rumahnya sendirian tanpa penjagaanya, peristiwa terjadi di Tai Hing Gardens, Tun Muen, pertengahan September 2016 lalu.
Setelah kecerobohanya itu, Siti Zumrotun dipecat oleh majikanya. Kepada Hakim dia mengutarakan penyesalan atas apa yang dia lakukan dan mengaku bersalah sebelum Hakim Merinda Chow Yin-chu, menjatuhkan hukuman penjara selama dua minggu dan masa percobaan selama setahun .
Peristiwa terjadi pada Rabu pekan lalu, ketika majikan Siti yang bekerja sebagai perawat berangkat bekerja, meninggalkan dua putrinya masing-masing 2 tahun dan adiknya 11 bulan di rumah bersama Siti.
Majikan yang telah memasang CCTV di rumahnya itu melihat manakala putrinya sedang bermain di ruang tamu sendirian sementara itu tidak terlihat Siti Zumrotun disekitar anaknya yang seharusnya menjaganya.
Menghawatirkan keselamatan sang anak, majikan itu menghubungi polisi, dan bergegas pulang ke rumahnya.
Sementara itu, Polisi tidak menemukan siti sampai sekitar delapan jam kemudian. Siti mengatakan kepada polisi bahwa dia terpaksa meninggalkan rumah karena dia merasa sangat tertekan dengan beban pekerjaan yang dianggapnya terlalu berat
Kepada pengadilan Siti mengatakan telah memastikan bahwa semua pintu dan jendela telah dikunci dan aman, tapi menurut jaksa penuntut, bahwa dalam keadaan demikian itu anak-anak masih mungkin saja terluka karena ada peralatan listrik dan peralatan lain yang membahayakan.
Untungnya, tidak ada kejadian yang tak diinginkan dari persitiwa kecerobohan kerja tersebut.
Dalam putusannya, hakim mengatakan PRT bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak majikannya dan meninggalkan anak-anak tanpa pengawasan yang disebabkan oleh kelelahan bekerja bukanlah alasan yang sah.
Hakim mengatakan pengadilan harus memberikan pesan kepada seluruh pembantu rumah tangga lainnya bahwa tindakan seperti yang dilakukan Siti itu tidak diperbolehkan.
Hakim memutuskan untuk menunjukkan kemurahan hati pengadilan kepada Siti Zumrotun ini dengan menghukumnya hanya 2 minggu kurungan penjara dan 12 bulan masa percobaan. "Siti sedang tidak bekerja dan menanggung hutang kepada lembaga yang mengatur pekerjaan untuknya" Kata Hakim. (*)
Hukuman Percobaan adalah : hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dalam masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, apabila dalam masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yang diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan.
Sumber: Kindo