Breaking News

Bersihkan Plafon Rumah, Jari Narti TKW Hong Kong Terpotong

Image title 

TKW Hong Kong  asal Blitar, Jawa Tengah bernasib malang saat sedang membersihkan plafon rumah majikannya di Sai Kung. Narti (nama panggilan) terjatuh sehingga jarinya terjepit pintu dan terpotong putus.

“Bo Bo maunya plafon rumah harus selalu putih bersih, jadi aku naik-naik kursi untuk bersihin plafon pake bayclin, tapi kursinya njeblak dan jariku kejepit pintu pas reflek nahan badan,” kata Narti kepada SUARA, Senin, (17/10/2016).

Narti yang akan finish kontrak pada bulan Maret 2017 nanti ini, sebenarnya sudah biasa membersihkan plafon rumah majikannya itu setiap kali ada jamur hitam muncul. Biasanya Narti menggunakan tangga stainless steel kepunyaan tetangga untuk melakukan pekerjaan rumah tersebut. Namun hari itu, (22/9/2016), tangga milik tetangga tersebut tak lagi bisa dipinjam sehingga Majikan menyuruh Narti menggunakan kuda-kuda yang terbuat dari kayu.

Kuda-kuda kayu milik majikan atau yang oleh Narti biasa disebut kursi kecil ini rupanya tak cukup seimbang untuk dipakai naik-naik membersihkan plafon rumah. Ibu dua anak ini akhirnya malah oleng terjatuh saat berusaha menggapai plafon rumah yang hendak dibersihkan dari jamur.

Saat terjatuh itulah, tangan kiri Narti tak sengaja menggapai pinggiran pintu kamar. Sementara pada saat yang sama, pintu kamar terdorong badan Narti yang terjatuh dan langsung menjepit ujung jari tengah kiri BMI itu.

“Pokoknya darah semua saat itu, aku teriak dan Bo Bo yang buka sarung tangan yang kupake (untuk bersih-bersih) waktu itu, lalu panggil ambulans,” kata Narti berkisah.

Narti akhirnya dirawat 3 hari di Rumah Sakit Tseung Kwan O dan harus merelakan pucuk jari tengahnya hilang terpotong. Dokter juga memberikan cuti sakit selama 2 minggu untuk Narti setelahnya.

“Jika mendapat kecelakaan kerja, BMI pertama-tama harus langsung memberitahu majikan akan apa yang telah terjadi seperti yang dilakukan Narti ini, lalu jika ada cacat tetap maka penyelesaian kompensasinya harus diselesaikan melibatkan Departemen Labour dan tak boleh hanya antara BMI dengan majikan,” kata Tania Sim dari Christian Action, yang mendampingi kasus Narti.

Penyelesaian kasus ganti rugi kecelakaan kerja menurut hukum Hong Kong, hanya boleh dilakukan langsung antara majikan dengan tenaga kerjanya jika kecelakaan kerja yang terjadi hanya kecelakaan “normal” dalam arti tidak sampai menimbulkan cacat tetap serta tenaga kerja tidak sampai harus mengambil cuti sakit lebih dari 7 hari.

Kasus Narti tentu saja berbeda. BMI ini mengalami cacat tetap karena ujung jari tengahnya putus, dan dokter pun mengharuskannya cuti sakit selama 12 hari.

Jumat, (14/10/2016), Majikan telah membawa Narti ke bagian Employee’s Compensation Divison di Departemen Labour untuk melaporkan kecelakaan kerja tersebut sekaligus mengurus penggantian cacat kerja yang terjadi. Majikan juga membayar penuh semua tagihan dokter dan rumah sakit Narti, termasuk biaya rawat jalan untuk jari tengah BMI ini hingga pulih.

Saat berita ini diturunkan, Narti juga telah menerima surat dari Departemen Labour untuk datang kembali pada awal November 2016 untuk menentukan berapa persen cacat tubuh yang diakibatkan kecelakaan kerja tersebut. Persentase cacat tubuh ini akan menentukan berapa besar jumlah uang kompensasinya.

Narti kini menuntut hak klaim Personal Injuries dengan didampingi pengacara dari Legal Aid.


Sumber:SuaraHK