Breaking News

BNP2TKI izinkan Para TKI di Hong Kong Kontrak Mandiri Tanpa agency

Image title 

 Hong Kong-BADAN Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) mengizinkan para TKI di Hong Kong melakukan perpanjangan kontrak secara mandiri atau tanpa bantuan agen.

“Tidak ada aturan yang melarang TKI melakukan perpanjangan kontrak mandiri bilamana kontrak yang mereka tandatangani sebelumnya itu sudah selesai, dan ingin memperpanjang dengan majikan yang sama,” kata Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, saat menjawab pertanyaan media di konferensi pers yang dilaksanakan di KJRI Hong Kong, Causeway Bay, Minggu (2/10/2016).

Sejak tahun 2009, KJRI Hong Kong melarang BMI untuk melakukan perpanjangan kontrak tanpa melalui agen. Kepada SUARA, Bambang Susanto yang masih menjabat sebagai Konsul Konsuler II saat itu menyatakan bahwa larangan ini diberlakukan untuk perlindungan BMI sendiri.

“Pelacakan data-data teman-teman yang bermasalah selalu dilakukan lewat data agen yang terdaftar di KJRI, jadi jika diberlakukan kontrak mandiri maka upaya perlindungan mereka akan lebih sulit karena KJRI tak punya data apa-apa karena mereka tak di bawah agen apapun,” kata Bambang Susanto, Konsul Konsuler II, Jumat, (28/12/2012).

Bambang Susanto menyatakan pelarangan kontrak mandiri itu berdasarkan Pasal 58 UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang menyatakan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapatkan persetujuan pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Keputusan KJRI Hong Kong ini telah mendapat tentangan dari berbagai organisasi BMI. Penolakan tersebut terutama berdasarkan UU No 39 tahun 2004 pasal 60 yang menyatakan bahwa jika perpanjangan kontrak dilakukan secara mandiri (tanpa agen) dengan pengguna atau majikan yang sama, maka resiko yang menimpa BMI selama perjanjian kontrak kerja berikutnya itupun harus ditanggung sendiri.

Ini artinya, BMI kontrak mandiri yang menderita sakit, kecelakaan atau apapun sepanjang masa kerjanya pun tidak dapat menuntut agen di Hong Kong atau PT di Indonesia untuk ikut campur mengurusinya.

“Yang terpenting dari sisi pemerintah sekarang adalah, kepentingan perlindungan terhadap BMI itu tetap terjamin. Jadi jika dia memilih untuk melakukan kontrak mandiri maka harus juga disadari bahwa resiko apapun yang terjadi kemudian adalah tanggung jawabnya sendiri,” kata Hermono.

Sekretaris Utama BNP2TKI ini kemudian menyatakan bahwa BNP2TKI menyerahkan sepenuhnya kepada KJRI Hong Kong untuk menata syarat-syarat untuk melakukan kontrak mandiri ini. “Percayalah, karena pada dasarnya Pemerintah (Indonesia) tidak ingin menyulitkan masalah BMI ini,” kata Hermono.

Sementara Konsul Jenderal Tri Haryat , menyatakan bahwa KJRI saat ini masih berkonsultasi dengan Jakarta untuk memutuskan apa-apa saja syarat untuk BMI melakukan kontrak mandiri di Hong Kong.*


Source:BNP2TKI, SuaraHK