Dukungan Keadilan Bagi Kasus Pembunuhan Seneng dan Sumarti di Hong Kong
Hong Kong-Masih ingat dengan kasus kejadian pembunuhan sadis terhadap dua buruh migran asal Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih yang dilakukan oleh Rurik Jutting, bankir asal Inggris.Pembunuhan tersebut sempat menjadi perhatian besar berbagai komunitas baik di Hong Kong, Indonesia maupun Dunia. Apalagi pelakunya adalah Bankir asal Inggris yang tinggal di komplek apartemen cukup ternama. Kasus tersebut akan mulai disidangkan di pengadilan tinggi Hong Kong, Senin 24 Oktober 2016.
Sumarti dan Seneng Mujiasih merupakan warga negara Indonesia yang pernah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Hong Kong. Saat kasus pembunuhan tersebut, Sumarti diketahui sempat pulang dan kembali ke Hong Kong sebagai turis. Sementara Seneng Mujiasih tinggal di Hong Kong dalam keadaan overstay.
Keduanya adalah tulang punggung keluarga. Satu-satunya keinginan mereka adalah mendukung keluarga mereka yang miskin di Indonesia supaya bisa hidup lebih baik. Mereka tidak semestinya mati tragis dan keadilan harus ditegakkan.
Mendukung proses hukum dan keadilan untuk kedua korban, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong dan Macau bersama Asian Migran Coordinating Body (AMCB) akan mengadakan Doa bersama serta aksi solidaritas.
“Aksi ini juga untuk mendukung perjuangan dan keadilan bagi seluruh buruh migran yang terus menerima ketidak-adilan di tempat kerja maupun di negara penempatan” ujar Sringatin, koordinator JBMI dalam rilisnya.
Doa bersama dilakukan pada Minggu, 23 Oktober 2016 di lapangan Victoria Park pukul 16.30 waktu Hong Kong. Sementara aksi solidaritas akan di lakukan pada 24 Oktober 2016, pukul 09.00 pagi di pengadilan tinggi Hong Kong di Queensway, Admiralty