Jualan di Victoria Park, TKW Hong Kong Disidang
Hong Kong-Seorang TKW Hong Kong berinisial SK, harus menghadap meja hijau karena tertangkap tangan sedang berjualan di Victoria Park.
Dalam sidang di Pengadilan Shatin, Rabu (13/10/2016), SK mengaku bersalah telah berjualan atau melakukan transaksi jual beli yang menyalahi visa kerjanya di Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
BMI asal Blitar, Jawa Timur yang sudah bekerja di Hong Kong selama enam tahun di majikan yang sama itu, ditangkap pada 1 September lalu oleh beberapa petugas kepolisian Hong Kong saat sedang berjualan dan melakukan transaksi di Victoria Park. Polisi juga mengambil beberapa foto transaksi yang dijadikan salah satu bukti di pengadilan.
Setelah ditangkap, SK dibawa ke kantor Imigrasi Kowloon Bay untuk diinterogasi lebih lanjut. Ia dituduh melakukan pelanggaran Peraturan Keimigrasian Hong Kong, yaitu telah berjualan atau melakukan transaksi jual beli, sedangkan kontrak kerjanya di Hong Kong sebagai PRT.
Setelah SK mengaku bersalah dalam sidang Rabu lalu, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 14 November mendatang.
Pelajaran berharga
Dengan adanya kasus ini, Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro menyatakan ini menjadi pelajaran berharga bagi para BMI karena jika sudah disidang, dia akan dinyatakan bersalah dan dipidana. Hukumannya bisa bermacam-macam, apakah hukuman percobaan atau denda atau hukuman lainnya yang nanti akan diputuskan pada sidang 14 November besok.
“Pemerintah Hong Kong sudah bolak-balik mengingatkan (dilarang berjualan), artinya ini bukan gertak sambal belaka sudah ada yang kena apes (dibawa ke pengadilan),” kata Konsul Sri kepada SUARA, Kamis (13/10/2016).
Konsul Sri mengaku, berdasarkan informasi yang diterimanya sebenarnya memang sudah beberapa kali BMI ditangkap karena berjualan, namun karena fresh case (kasus baru) terkadang tidak terpantau oleh KJRI. Karena bisa saja, BMI yang ditangkap karena berjualan tidak ditahan, lalu datang ke pengadilan, dan langsung diputus (divonis) hari itu juga.
Ia pun mengingatkan bahwa BMI tidak bisa mengabaikan peringatan larangan berjualan dengan berpikiran bisa membayar petugas lalu bebas, atau menggunakan alasan berjualan untuk mendapatkan uang tambahan.
KJRI sendiri, imbuh Konsul Sri, juga sudah sering mengingatkan, bahkan sampai berkeliling Victoria Park, agar BMI tidak boleh berjualan karena melanggar visa kerja. Tapi peringatan ini seringkali diabaikan.
Sementara itu, Pemerintah Hong Kong juga tak kalah gencar mengingatkan para BMI larangan berjualan. Di tengah Victoria Park sudah dipasang pengumuman berisi larangan berjualan dalam bahasa Indonesia.
Bahkan pada Mei lalu, petugas Departemen Leisure and Cultural Services berkeliling Victoria Park membagi-bagikan selebaran berbahasa Indonesia mengenai larangan berjualan serta ancaman hukuman jika aturan ini dilanggar.
“Ini berarti Pemerintah Hong Kong serius melakukan penegakan hukum. Barangsiapa kedapatan tertangkap tangan para pedagang dengan status domestic helper (PRT) akan diproses,” tegas Konsul Sri.
Ia juga mengingatkan aturan larangan berjualan ini berlaku untuk seluruh wilayah Hong Kong, bukan hanya di Victoria Park saja.
“Aturan itu berlaku di manapun mau di Mongkok, mau di Victoria Park, di seluruh wilayah Hong
Kong ini. BMI jualan kalau ketahuan itu sudah pelanggaran dan bisa dipidana,” tandasnya.
Sumber:SuaraHK