Jutting, Pembunuh Dua TKW Hong Kong Terancam Penjara Seumur Hidup
Hong Kong- Seorang bankir Inggris yang didakwa membunuh dua orang
perempuan Indonesia di Hong Kong mengaku tidak bersalah di awal
persidangannya.
Rurik Jutting menyatakan bersalah dalam dakwaan yang lebih rendah dalam kasus pembunuhan tidak berencana, tetapi upaya pembelaan itu ditolak oleh jaksa.
Jutting dikenakan tiga dakwaan dalam kasus pembunuhan TKW Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di dalam apartemen Jutting pada November 2014.
Jutting (31) menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup jika terbukti dirinya bersalah dalam sidang pembunuhan yang terbesar di Hong Kong dalam beberapa tahun ini.
"Tidak bersalah membunuh dengan alasan ganguan jiwa, tetapi bersalah atas pembunuhan tidak berencana," kata Jutting menurut kantor berita AFP, Senin (24/10) menyampaikan pembelaan untuk pertama kalinya di pengadilan tinggi.
Dia juga mengaku tidak bersalah terhadap tiga dakwaan menguburkan jenazah yang tidak sesuai dengan hukum.
Di luar pengadilan, sejumlah buruh migran dari Indonesia mendesak dilakukannya persidangan "yang cepat dan adil" serta meminta kompensasi bagi keluarga korban.
Polisi menemukan jenazah dua WNI dalam kondisi mengenaskan di apartemen mewah Jutting di kawasan Wan Chai Hongkongpada 1 November 2014.
Mereka menemukan salah satu korban dengan luka tusukan di leher dan pantat. Kemudian ditemukan jenazah satu orang lagi yang sudah membusuk di dalam koper. Kedua perempuan itu berusia 20an tahun.
Pembunuhan dua WNI yang mengejutkan kota, yang disebut sebagai salah satu paling aman di dunia.
Jutting, seorang lulusan Universitas Cambridge, bekerja di Merrill Lynch sampai beberapa hari sebelum penemuan jenazah.
Hakim Michael Stuart-Moore dalam sidang mengatakan Jutting merekam aksinya di telepon selular iPhone miliknya dan rekaman di dalam telepon itu sangat mengejutkan.
Sumber : BBC/Tribun
Rurik Jutting menyatakan bersalah dalam dakwaan yang lebih rendah dalam kasus pembunuhan tidak berencana, tetapi upaya pembelaan itu ditolak oleh jaksa.
Jutting dikenakan tiga dakwaan dalam kasus pembunuhan TKW Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di dalam apartemen Jutting pada November 2014.
Jutting (31) menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup jika terbukti dirinya bersalah dalam sidang pembunuhan yang terbesar di Hong Kong dalam beberapa tahun ini.
"Tidak bersalah membunuh dengan alasan ganguan jiwa, tetapi bersalah atas pembunuhan tidak berencana," kata Jutting menurut kantor berita AFP, Senin (24/10) menyampaikan pembelaan untuk pertama kalinya di pengadilan tinggi.
Dia juga mengaku tidak bersalah terhadap tiga dakwaan menguburkan jenazah yang tidak sesuai dengan hukum.
Di luar pengadilan, sejumlah buruh migran dari Indonesia mendesak dilakukannya persidangan "yang cepat dan adil" serta meminta kompensasi bagi keluarga korban.
Polisi menemukan jenazah dua WNI dalam kondisi mengenaskan di apartemen mewah Jutting di kawasan Wan Chai Hongkongpada 1 November 2014.
Mereka menemukan salah satu korban dengan luka tusukan di leher dan pantat. Kemudian ditemukan jenazah satu orang lagi yang sudah membusuk di dalam koper. Kedua perempuan itu berusia 20an tahun.
Pembunuhan dua WNI yang mengejutkan kota, yang disebut sebagai salah satu paling aman di dunia.
Jutting, seorang lulusan Universitas Cambridge, bekerja di Merrill Lynch sampai beberapa hari sebelum penemuan jenazah.
Hakim Michael Stuart-Moore dalam sidang mengatakan Jutting merekam aksinya di telepon selular iPhone miliknya dan rekaman di dalam telepon itu sangat mengejutkan.
Sumber : BBC/Tribun