Breaking News

Mahkamah Konstitusi Demi Perlindungan, TKI Wajib Miliki KTKLN




Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN)  yang diajukan 29 Anak Buah Kapal (ABK), Kamis (4/8) di ruang sidang pleno MK.
“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam putusan perkara Nomor 6/PUU-XIII/2015 tersebut, Mahkamah menyatakan gugatan para Pemohon yang berkeberatan dengan ketentuan wajib miliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak menyebabkan dualisme penanggung jawab penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Untuk diketahui, para Pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 UU PPTKLN. Kedua pasal tersebut mengatur syarat penempatan TKI di luar negeri. Antara lain, tiap TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN. Sementara Pasal 28 UU PPTKILN memerintahkan penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Penjelasan  Pasal 28 UU PPTKILN menyebutkan pelaut sebagai salah satu pekerjaan atau jabatan dimaksud dalam pasal a quo.
Terhadap TKI yang bekerja pada sektor perikanan sebagai pelaut atau ABK, terdapat dua kementerian yang berwenang dalam pengaturan penempatan dan perlindungan dengan persyaratan yang berbeda. Dua kementerian dimaksud yaitu, BNP2TKI dan Kementerian Perhubungan. Inilah yang dimaksud dualisme oleh para Pemohon. Sebab, dua kementerian tersebut sama-sama mengatur mengenai tata cara perizinan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Bila dikaitkan dengan Pasal 26 huruf f UU PPTKILN, para Pemohon beranggapan ketentuan wajib miliki KTKLN menimbulkan ketidakpastian hukum yang notabene harus dimiliki tiap warga negara. Ketidakpastian hukum ini semakin terlihat saat para ABK mengalami perselisihan dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) akibat syarat yang berbeda dari dua kementerian dimaksud.
Tetap Wajib
Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menyatakan telah melakukan pemeriksaan dengan saksama, termasuk mempertimbangkan keterangan Pemerintah, DPR, para ahli, dan para saksi yang dihadirkan para pihak yang bersengketa. Dari hasil pemeriksaan, Mahkamah menyimpulkan KTKLN tetap harus dimiliki oleh para tenaga kerja di luar negeri.
Mahkamah melihat KTKLN bagi TKI yang bekerja di luar negeri  bertujuan untuk melindungi WNI utamanya TKI di luar negeri untuk memudahkan pengawasan dan memberikan perlindungan terhadapnya. “KTKLN adalah salah satu bentuk perlindungan negara pada setiap tahap penempatan TKI di luar negeri, mulai tahap pra penempatan, masa penempatan,  dan purna penempatan,” jelas Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan, sesungguhnya KTKLN adalah bukti kehadiran pemerintah dalam perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sekaligus sebagai  sarana kontrol bagi pemerintah agar tenaga kerja yang diberangkatkan ke luar negeri adalah mereka yang telah memenuhi semua dokumen persyaratan penempatan, telah mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan), dan telah diikutsertakan dalam perlindungan asuransi demi menghindari penelantaran TKI di luar negeri.
Selain itu, sesuai amanat bagian II angka 10 Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per-12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing, setiap pelaut yang akan berangkat bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN yang diterbitkan oleh BNP2TKI.
KTKLN diberikan kepada pelaut apabila telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, yaitu paspor, Buku Pelaut, Perjanjian Kerja Laut (PKL), Kartu Identitas Pelaut (Seafarers Identity Documents/SID) bagi negara yang mewajibkan, visa kerja, surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang  diselenggarakan oleh BNP2TKI.
 Perturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per-12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut Di Kapal Berbendera Asing menjelaskan sifat wajib KTKLN dimaksudkan untuk perlindungan kepada para pelaut yang bekerja di luar negeri. Perlindungan kepada pelaut tersebut juga diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaut yang bekerja pada kapal tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal dan tidak melaksanakan ketentuan pelaut mandiri yang disahkan oleh yang berwenang, pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul apabila terjadi perselisihan.
“Artinya, terhadap pelaut yang bekerja tanpa memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undang in casu KTKLN sama sekali tidak mendapat perlindungan, sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum walaupun telah memiliki KTKLN tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Aswanto.
Sementara, terkait dalil Pemohon yang menyatakan ketentuanwajib KTKLN menimbulkan banyak keluhan dan membebani TKI, Mahkamah berpendapat hal tersebut bukan disebabkan inkonstitusionlitas norma, melainkan persoalan implementasi norma.
 Sumber: mahkamahkonstitusi.com