TKI di Singapura Dipenjara 21 bulan Karena Memalsukan Cek Majikan Hingga $ 108.315
Seorang TKW asal Indonesia terbukti bersalah karna telah memalsukan tanda tangan majikannya pada 42 lembar cek sebesar $ 108.315 dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan pada sidang hari Senin (31/10).
Perempuan yang diketahui bernama Teti itu mengaku bersalah atas 10 tuduhan pemalsuan. Serta 33 tuduhan pencurian koin emas, yang masih dalam pertimbangan hukum.
Pengadilan mendengarkan pengakuan Teti yang telah bekerja di majikannya yaitu Nyonya Yong Fong Peng (68 tahun), selama 13 tahun. Demikian dilansir Straits Times, Senin (31/10).
Penyelidikan menunjukkan bahwa sekitar bulan Mei 2015, ia mencuri buku cek United Overseas Bank dari kamar tidur majikannya. Kemudian mulai mengeluarkan cek untuk dirinya sendiri.
Dia memasukkan namanya ke dalam kolom penerima pembayaran cek, isi jumlah yang harus dibayar, dan memalsu tanda tangan milik Nyonya Yong, yang merupakan salah satu penandatangan yang berwenang selain suaminya.
Dia melihat penerima cek sebelumnya dan ada tanda tangan Nyonya Yong, kemudian menyalin tanda tangan di cek palsu dan mencairkannya.
Teti yang berusia 35 tahun itu menghabiskan uang untuk berjudi dan ada juga yang di kirim ke Indonesia.
Peristiwa itu terungkap setelah Nyonya Yong menerima laporan dari United Overseas Bank pada 24 November 2015. Ia melihat bahwa ada penarikan yang mencurigakan selama beberapa bulan terakhir dan kemudian mengajukan laporan ke polisi pada hari berikutnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Stephanie Chew Xizhi, menuntut hukuman penjara 18 sampai 20 bulan karena Teti dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan dari majikannya. Pelanggaran yang menyebabkan kerugian signifikan lebih dari $ 100.000 dan terdakwa tidak harus dikategorikan sebagai yang pertama kali melakukan.
Teti sempat memohon keringanan hukuman, ia berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dikemudian hari, dan mengatakan ingin pulang secepatnya.
Hukumannya tersebut dihitung mulai 7 Oktober. Dia bisa dipenjara maksimal 15 tahun dan didenda untuk perhitungan setiap kasus pemalsuan.
Sumber:Stomp