Breaking News

Baru Satu Bulan Bekerja, TKI di Singapura Sudah Berani Merampok Majikan

Image may contain: one or more people

Singapore- Tenaga Kerja Wanita (TKW)  asal Indonesia yang baru satu bulan bekerja menjaga dan merawat ibu dari majikannya, telah berani merampas $ 8.180 dan tiga gelang senilai $ 1200.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (13/12), Jaimah Hapit Said (32), dijatuhi hukuman 3 tahun lima bulan penjara setelah mengaku bersalah merampok barang berharga milik Hwang Sai Kin (81), berupa uang tunai dan perhiasan dengan total nominal $ 9.380 di rumahnya di kawasan Bedok, Singapura pada 26 September 2016.

Berikut kronologi kejadian menurut penuturan Wakil Jaksa Penuntut Umum Jaime Pang sebagaimana dilansir The Straits Times, Selasa (13/12).:

Pelaku memasuki kamar Hwang pada sekitar pukul 2:00 hari itu (26/9/2016) dan bertanya kepada majikannya apakah ia membencinya dan Hwang membantahnya.

Pelaku tiba-tiba meraih tangan kanan Hwang erat dan mendorongnya kembali ke tempat tidur dan menyebabkan dia jatuh ke belakang.

Pelaku duduk di tubuh korban dan dengan boneka handuk putih menyumpal mulut Hwang untuk mencegah dia berteriak minta tolong.

Sekitar 10 menit kemudian, ia membuka handuk dari mulut Hwang sementara pelaku masih menahan kakinya. Ia meminta uang dari ibu majikannya tersebut, dan Hwang berulang kali mengatakan akan memenuhi permintaan itu.

Jaimah kemudian menyuruh Hwang untuk duduk di sudut ruangan, dan menempatkan lengannya di leher korban, menyakiti dan menyebabkan dia mengalami kesulitan bernapas.

Ia meminta Hwang untuk memberikan uang tunai dan Hwang menyerahkan $ 3600.

Ketika Hwang mengatakan dia lapar dan meminta makanan, Jaimah memperingatkannya untuk tidak berteriak minta tolong. Dia mematikan telepon yang ada di kamar, serta ponsel korban.

Sementara pelaku menuju ke dapur, ia mengatur kamera CCTV tertutup di ruang tamu sehingga tidak mampu menangkap gerakannya. Ia mengambil roti dan air untuk korban, dan juga pisau dari dapur.

Setelah memberikan roti dan air ke Hwang, Jaimah menunjuk pisau ke arahnya, peringatan untuk tidak meninggalkan ruangan sampai setengah jam kemudian, dan mengancam akan menikamnya dengan pisau jika ia melakukannya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Pang juga mengatakan, Jaimah kemudian menggeledah rumah, dan mengambil $ 4.580 dan tiga gelang dari kamar tidur majikannya. Ia mencoba mencari paspornya tetapi tidak bisa menemukan.

Sebelum meninggalkan rumah dengan $ 8.180 dalam bentuk uang tunai dan tiga gelang, dia memutus saluran telepon untuk mencegah korban meminta bantuan. Tapi Hwang akhirnya berhasil menyambung kembali saluran telepon dan menelepon adiknya.

Jaimah ditangkap tiga hari kemudian ketika dia meminta bantuan dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Korban kemudian diperiksa dan ditemukan memiliki luka ringan pada leher dan lengan.

Ketika ditanya oleh Hakim Crystal Ong, apa yang ia lakukan dengan barang-barang dan uang tunai tersebut, Jaimah mengatakan bahwa ia menyerahkannya ke seorang wanita Indonesia dan tidak tahu apakah uang tunai dan perhiasan tersebut sudah diberikan ke keluarganya atau belum.

Hukuman penjara tersebut dihitung sejak 5 Oktober 2016, dan hukuman maksimal atas perbuatan perampokan adalah 10 tahun penjara.