Horee...Pemberlakuan Kontrak Kerja Mandiri di Hong Kong akan Berlaku Mulai 1 January 2017
1. Pada hari ini, Konsul Jenderal RI, Tri Tharyat mengumumkan pemberlakuan mekanisme perpanjangan kontrak kerja baru antara Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong dengan majikan yang sama secara mandiri tanpa melalui agen dan PPTKIS (“kontrak kerja mandiri”) mulai tanggal 1 Januari 2017. Mekanisme ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI Hong Kong nomor 106/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Persyaratan Legalisasi dan Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Antara Tenaga Kerja Indonesia dengan Pengguna yang Sama Tanpa Agen dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
2. KJRI Hong Kong sebagai salah satu Perwakilan RI dengan status citizen service (pelayanan warga) senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan yang diberikan kepada seluruh WNI yang berada di wilayah akreditasi khususnya para Tenaga Kerja Indonesia. Hal inilah yang melatarbelakangi diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud. Konjen RI Hong Kong telah melakukan dialog secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia dan Hong Kong guna mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai pemberlakuan mekanisme ini.
3. Pada dasarnya perpanjangan kontrak kerja dengan cara mandiri ini dapat dilakukan secara sukarela dengan persetujuan antara pihak Tenaga Kerja dan Majikan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana pengajuan Employment Contract biasa ditambah dengan surat permohonan dari Majikan yang berisi pernyataan akan memenuhi semua hak-hak TKI selama bekerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Mekanisme ini hanya diberlakukan bagi perpanjangan kontrak kerja dengan majikan yang sama setelah berakhirnya kontrak kerja selama 2 (dua) tahun.
4. Aplikasi kontrak kerja baru yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi dari pihak Majikan dan saksi dari pihak Tenaga Kerja dapat disampaikan langsung ke kantor KJRI Hong Kong oleh Majikan atau TKI pada jam kerja dengan membawa kelengkapan dokumen dimaksud untuk diproses lebih lanjut.
Hong Kong, 14 Desember 2016
Source:KJRI HK