Biaya Pembuatan Paspor di Semarang Mahal
Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau (PJTKI) di Jawa Tengah (Jateng) mengeluhkan tentang mahalnya biaya pembuatan paspor untuk calon TKI di Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang. Biaya untuk membuat paspor di sana bisa naik hampir 10 kali lipat dari biaya resmi.
“Normalnya bayar Rp 55.000, tapi kami harus bayar melalui biro sampai Rp 450.000 per orang,” kata Yono, karyawan sebuah PJTKI di Jawa Tengah itu pekan lalu, seperti dikutip dari Tribun Jateng, Senin (23/1/2017).
Ia mengungkapkan pernah mencoba mengurus paspor TKI sendiri. Harapannya, biaya sesuai aturan pemerintah yaitu Rp 55.000. Hasilnya? Ia justru dipersulit.
Yono menuturkan ada saja alasan petugas Imigrasi untuk memperlambat pelayanan. Akhirnya, mau tidak mau ia lewat biro yang sudah ditunjuk Kemenkumham. Melalui biro itulah pengurusan paspor BMI seolah tanpa hambatan. Paspor BMI binaannya langsung jadi. “Aneh kan? Itu cuma di Semarang. Kalau di Solo saya bisa ngurus sendiri dan tidak dipersulit,” kata Yono.
Ia menuturkan tiap tahun memberangkatkan 300-800 BMI. Jika satu orang dihargai Rp 450.000, maka berapa yang didapat pihak biro atau oknum Imigrasi. Yono menegaskan, ia hanya mewakili satu perusahaan. Sebesar apa jika seluruh PJTKI turut masuk perhitungan. Ia heran perbedaan harga yang sangat tinggi dan hampir 10 kali lipat. Ia tidak mau menduga-duga apakah oknum Imigrasi ikut bermain. “Seharusnya ya normal sajalah. Kayak di Solo itu bisa ngurus sendiri,” ujarnya.
“Ngurus paspor gampang kok. Datang, nunggu bentar terus foto,” kata Siti, sebut saja demikian, BMI asal Wonosobo kepada Tribun Jateng, pekan lalu.
Ia menganggap membuat paspor mudah karena menitipkan urusan administrasi pada Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Siti enggan repot mengurus paspor sendiri. Apalagi tempat tinggalnya cukup jauh. Soal biaya paspor, ia mengaku tidak tahu persis. Siti hanya menurut ketika disodori harga oleh perusahaannya. “Lupa berapanya sih. Kayaknya Rp 500.000-an saya bayarnya untuk paspor 24 halaman, ” katanya yang diikuti anggukan temannya yang lain.
Ia bercerita sudah lebih dari lima tahun bekerja sebagai BMI di Singapura. Selama itu, ia memilih mengikuti alur dari perusahaan. Siti mengungkapkan tidak pernah berpikir mengurus paspor sendiri. Kabar yang ia dengar, jika mengurus sendiri jauh lebih sulit dan lama.
Ia dan temannya memilih pasrah pada perusahaan daripada dipersulit. Toh, paspornya cepat jadi. “Kalau nunggunya sih ya relatif. Kadang sejam, atau dua jam paling lama,” timpal temannya, Nurul, sebut saja demikian.
Ia menjelaskan seluruh dokumen kelengkapan paspor dipegang pihak perusahaan. Sesampainya di kantor Imigrasi, ia hanya disuruh duduk dan menunggu. Tidak lama, Nurul diberi nomor antrean. Setelah itu, ia hanya menunggu dipanggil sesuai nomor antrean dan dipotret. “Gitu aja sih, tapi aslinya enggak tahu bagaimana,” katanya lalu tertawa.
Bantah kongkalikong
Kasubag Komunikasi Imigrasi Kelas 1 Semarang, Shandro Limbong membantah ada kongkalikong antara petugas biro jasa pengurusan paspor atau calo dengan oknum pegawai Imigrasi. Pihaknya memastikan bahwa proses pembuatan paspor, khususnya untuk calon BMI berjalan sesuai prosedur.
Sebab, semua pembayaran menggunakan sistem online dan tidak ada lagi transaksi pembayaran di kantor. “Pembayaran transfer via bank. Selain itu, kami ini user dan bekerja sesuai sistem. Setelah wawancara selesai ada proses ajudikator atau double verifikasi. Dari kantor sini dikirim ke pusat. Kantor pusat pun akan memverifiksi ulang. Dari pusat balik lagi ke sini, kalau oke lanjut prosesnya,” kata Shandro.
Mengenai biaya pembuatan paspor umum, hingga sekarang masih berlaku tarif lama, yakni Rp 355.000 per orang untuk 48 halaman dan Rp 255.000 untuk 24 halaman. Sedangkan BMI mendapat pengkhususan, biaya paspor Rp 0 untuk 24 halaman dan hanya dikenakan biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi manajemen keimigrasian sebesar Rp 55.000.
“Untuk BMI Rp 0 berlaku pada awal pembuatan paspor, selanjutnya untuk penggantian paspor ketika habis masa berlaku, hilang, halaman penuh, atau rusak akan dikenakan biaya normal,” katanya.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan hukum, jika masih ada PJTKI atau biro jasa yang mematok tarif kepada calon BMI melebihi ketentuan berlaku. “Kita tidak tahu, mungkin mereka (PJTKI) menjual jasa (sehingga melebihkan biaya kepengurusan paspor). Tapi yang pasti saat membuat paspor di Kantor Imigrasi besaran tarif sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Ia menekankan bahwa dalam pembuatan paspor si pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi dan tidak boleh diwakilkan. Sementara PJTKI ini sifatnya hanya sebatas menuntun calon BMI. “PJTKI hanya menuntun saja, karena mungkin si pemohon atau calon BMI ini knowledgenya kurang tentang paspor. Tidak bisa diwakilkan, pemohon harus datang sendiri untuk wawancara dan mempertanggungjawabkan atas segala dokumennya,” kata Shandro, Kamis (19/1/2017).
Untuk mendapatkan paspor sebagai BMI, selain persyaratan umum, seperti akta kelahiran, ijazah, KK dan KTP, juga harus melengkapi persyaratan tambahan, di antaranya surat rekomendasi dari PJTKI dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Syarat tambahan itu untuk memastikan bahwa si pemohon hendak bekerja di luar negeri sebagai BMI. Hal ini hanya untuk mencegah penyalahgunaan paspor untuk tinggal di negara orang.
Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap, berkas permohonan akan diproses sesuai prosedur dan paspornya bisa diterbitkan maksimal tiga hari kerja.
Anggapan bahwa paspor 24 halaman adalah hanya digunakan oleh calon BMI, Shandro meluruskan bahwa penggunaan paspor 24 halaman memiliki fungsi dan derajat yang sama dengan paspor 48 halaman. Perbedaannya hanya pada jumlah halaman. “Kita yang tidak kerja pun bisa pakai yang 24 halaman karena tidak setiap hari pergi ke luar negeri. Mungkin seumur hidupnya ingin pergi ke luar negeri sekali saja. Terpenting tujuannya jelas, misal untuk bekerja jadi mau pakai 24 atau 48 halaman tidak masalah,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan sulitnya mendapatkan paspor untuk BMI. Jika semua syarat lengkap dan si pemohon bisa mempertanggungjawabkan tujuannya mencari paspor untuk bekerja di luar negeri, maka setelah sesi wawancara paspor pasti akan diterbitkan.
Sumber:Suara HK