Bolehkah Seorang Muslim Menerima Angpau dari Atasan atau Majikannya..??
Memasuki hari imlek, banyak tenaga kerja Indonesia di Taiwan atau di Hongkong memamerkan pemberian angpao dari majikannya. Sebenarnya bolehkah seorang muslim untuk menerima angpao tersebut ? berikut uraian jawaban Ustadz Ammi Nur Baits (pengasuh konsultasi syariah) terhadap seorang penanya
Atasan saya seorang keturunan cina. Dalam waktu dekat ini dia akan
berkunjung ke kantor dimana saya bekerja. Dan mungkin akan memberi
angpao pada semua karyawan. Apa yang harus saya lakukan? Apa hukumnya
menerima angpao tersebut?
Jazakillahu khairan
Dari: Anggun (anggun******@yahoo.com)
Wa alaikumus salam warahmatullah
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, islam tidak melarang kita untuk bersikap baik terhadap orang non muslim yang tidak mengganggu. Salah satunya adalah dengan menerima hadiah dari non muslim. Allah berfirman,
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanan: 8)
Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat judul bab:
Bab: Bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik (Al-Jami’ As-Shahih, 3/163).
Selanjutnya, Imam Bukhari menyebutkan beberapa riwayat tentang menerima hadiah dari orang kafir. Berikut diantaranya,
1. Riwayat dari Abu Humaid,
Abu Humaid mengatakan, “Raja Ailah menghadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor bighal putih, beliau diberi selendang, dan kekuasaan daerah pesisir laut.
2. Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Bahwa Ukaidir Dumah (raja di daerah dekat tabuk) memberi hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Keterangan dari Anas bin Malik,
Bahwa ada seorang perempuan yahudi yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang diberi racun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya..
Semua riwayat di atas, yang disebutkan Imam bukhari dalam shahihnya, menunjukkan bolehnya menerima hadiah dari orang kafir.
Kedua, hukum menerima hadiah pada hari raya orang kafir
Angpao dibagikan dalam rangka memeriahkan hari raya imlek. Dengan demikian, angpao merupakan hadiah hari raya orang kafir, sebagaimana hadiah natal.
Untuk mendapatkan kesimpulan hukum tentang hadiah yang diberikan pada saat hari raya mereka, mari kita simak beberapa keterangan ulama berikut,
Syaikhul Islam mengatakan,
“Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya
Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.
Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, “Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.”
Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5)
Kemudian Syaikhul Islam menegaskan bahwa sembelihan ahli kitab, meskipun pada asalnya hukumnya halal, namun jika disembelih karena hari raya mereka maka statusnya tidak boleh dimakan. Beliau menyatakan,
Sembelihan ahli kitab untuk hari raya mereka dan sembelihan yang mereka jadikan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah, statusnya sembelihan ibadah sebagaimana layaknya yang dilakukan kaum muslimin ketika berqurban atau menyembelih hewan hadyu, sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sembelihan dalam rangka hari raya ahli kitab, seperti mennyembelih untuk Al-Masih atau Az-Zahrah. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Riwayat yang lebih banyak dari beliau adalah tidak boleh dimakan. Meskipun ketika menyembelih tidak menyebut nama selain Allah. Dan terdapat riwayat yang melarang memakan sembelihan ini dari A’isyah dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:6).
Kesimpulan yang bisa kita catat dari penjelasan di atas, bahwa kita dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir pada hari raya mereka, dengan syarat,
Pertama, hadiah itu bukan termasuk sembelihan mereka,
Kedua, hadiah itu bukan termasuk benda yang memfasilitasi orang untuk meniru ciri khas mareka saat hari raya,
Ketiga, menerima hadiah itu sama sekali tidak dikesankan mendukung acara mereka.
Keempat, menerima hadiah itu dalam rangka mengambil hati mereka, dengan harapan, mereka bisa simpati kepada islam.
Dengan demikian, jika menerima hadiah angpao memenuhi beberapa persyaratan di atas, hukumnya dibolehkan.
Allahu a’lam.
Referensi: Fatwa islam, no. 85108
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
Sumber: www.KonsultasiSyariah.com
Jazakillahu khairan
Dari: Anggun (anggun******@yahoo.com)
Wa alaikumus salam warahmatullah
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, islam tidak melarang kita untuk bersikap baik terhadap orang non muslim yang tidak mengganggu. Salah satunya adalah dengan menerima hadiah dari non muslim. Allah berfirman,
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanan: 8)
Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat judul bab:
Bab: Bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik (Al-Jami’ As-Shahih, 3/163).
Selanjutnya, Imam Bukhari menyebutkan beberapa riwayat tentang menerima hadiah dari orang kafir. Berikut diantaranya,
1. Riwayat dari Abu Humaid,
Abu Humaid mengatakan, “Raja Ailah menghadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor bighal putih, beliau diberi selendang, dan kekuasaan daerah pesisir laut.
2. Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Bahwa Ukaidir Dumah (raja di daerah dekat tabuk) memberi hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Keterangan dari Anas bin Malik,
Bahwa ada seorang perempuan yahudi yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang diberi racun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya..
Semua riwayat di atas, yang disebutkan Imam bukhari dalam shahihnya, menunjukkan bolehnya menerima hadiah dari orang kafir.
Kedua, hukum menerima hadiah pada hari raya orang kafir
Angpao dibagikan dalam rangka memeriahkan hari raya imlek. Dengan demikian, angpao merupakan hadiah hari raya orang kafir, sebagaimana hadiah natal.
Untuk mendapatkan kesimpulan hukum tentang hadiah yang diberikan pada saat hari raya mereka, mari kita simak beberapa keterangan ulama berikut,
Syaikhul Islam mengatakan,
“Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya
Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.
Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, “Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.”
Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5)
Kemudian Syaikhul Islam menegaskan bahwa sembelihan ahli kitab, meskipun pada asalnya hukumnya halal, namun jika disembelih karena hari raya mereka maka statusnya tidak boleh dimakan. Beliau menyatakan,
Sembelihan ahli kitab untuk hari raya mereka dan sembelihan yang mereka jadikan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah, statusnya sembelihan ibadah sebagaimana layaknya yang dilakukan kaum muslimin ketika berqurban atau menyembelih hewan hadyu, sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sembelihan dalam rangka hari raya ahli kitab, seperti mennyembelih untuk Al-Masih atau Az-Zahrah. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Riwayat yang lebih banyak dari beliau adalah tidak boleh dimakan. Meskipun ketika menyembelih tidak menyebut nama selain Allah. Dan terdapat riwayat yang melarang memakan sembelihan ini dari A’isyah dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:6).
Kesimpulan yang bisa kita catat dari penjelasan di atas, bahwa kita dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir pada hari raya mereka, dengan syarat,
Pertama, hadiah itu bukan termasuk sembelihan mereka,
Kedua, hadiah itu bukan termasuk benda yang memfasilitasi orang untuk meniru ciri khas mareka saat hari raya,
Ketiga, menerima hadiah itu sama sekali tidak dikesankan mendukung acara mereka.
Keempat, menerima hadiah itu dalam rangka mengambil hati mereka, dengan harapan, mereka bisa simpati kepada islam.
Dengan demikian, jika menerima hadiah angpao memenuhi beberapa persyaratan di atas, hukumnya dibolehkan.
Allahu a’lam.
Referensi: Fatwa islam, no. 85108
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
Sumber: www.KonsultasiSyariah.com