Breaking News

Ini dokumen yang harus dibawa untuk mengurus kontrak mandiri

Image title

Hong Kong-BMI dan majikan yang berminat untuk mengajukan kontrak mandiri, perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan yang harus diserahkan ke KJRI.

Berikut dokumen yang harus dibawa adalah:
 Pertama, surat permohonan perpanjangan Kontrak Kerja. Surat permohonan ini sudah disediakan KJRI dalam bahasa Inggris dan tinggal diisi oleh majikan.
Kedua, Kontrak Kerja (Employment Contract) baru yang sudah diketik dan ditandatangani oleh BMI PRT dan majikan yang sama. Kontrak Kerja yang baru ini kini berwarna biru (bukan lagi berwarna hijau), yang didalamnya terdapat klausula baru tentang aturan membersihkan jendela yang diberlakukan pemerintah Hong Kong mulai 1 Januari 2017. Kontrak Kerja baru ini diambil di Kantor Imigrasi Hong Kong.
Ketiga, Kontrak Kerja lama, dalam bentuk salinan dan asli.
Keempat, membayar biaya legalisasi sebesar HK$ 310.
Khusus bagi BMI PRT harus membawa dokumen sebagai berikut:
Pertama, fotokopi HKID BMI PRT.
Kedua, fotokopi paspor BMI PRT.
Ketiga, fotokopi visa kerja terakhir BMI PRT.
Keempat, fotokopi HKID saksi dari BMI PRT.
Kelima, pasfoto terbaru dari BMI PRT ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna putih.
Keenam, fotokopi surat keterangan sehat dan hasil laboratorium BMI PRT.
Ketujuh, fotokopi polis asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja BMI PRT.
Sementara khusus bagi majikan, diminta untuk menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Pertama, fotokopi HKID majikan.
Kedua, fotokopi HKID saksi dari majikan.
Ketiga, pasfoto terbaru dari majikan berukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna putih.
Konjen Tri Tharyat mengimbau, sebelum pergi ke KJRI, BMI PRT dan majikan lebih baik mempersiapkan terlebih dahulu semua dokumen yang diperlukan sehingga tidak perlu bolak balik ke KJRI.
Mengenai pengisian Kontrak Kerja baru yang diketik, harus dilakukan sendiri oleh pihak majikan atau BMI PRT tersebut. Syarat Kontrak Kerja baru yang diketik ini merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh Imigrasi Hong Kong. “Kita akan ikuti ketentuan dari Imigrasi Hong Kong. Kenapa (memakai) mesin tik karena tingkat kesalahannya lebih kecil. Misalnya angka 6 dan huruf g itu tipis bedanya,” jelas Konjen Tri saat hari pertama pembukaan loket kontrak mandiri dan dua loket lainnya di KJRI yang terletak di sisi Jalan Leighton Street, Rabu (4/1/2017).
Lebih jauh Konjen Tri menepis adanya isu yang mengatakan bahwa ada biaya tambahan lain yang dibebankan untuk mengurus kontrak mandiri. Satu-satunya biaya yang harus dibayar ke KJRI adalah biaya legalisasi HK$ 310 yang bisa dibayar tunai atau dengan cek.
Untuk saksi dari BMI PRT maupun majikan, selain harus menyerahkan fotokopi HKID, mereka juga diminta untuk menyebutkan nomor telepon. “Saksi sesama BMI boleh, nanti kita tambahin syaratnya minta nomor telepon saksi-saksinya juga,” ungkapnya.
Di hari pertama pembukaan loket kontrak mandiri, tercatat ada 27 orang yang datang, dimana sepertiganya adalah agen dan selebihnya lebih banyak menanyakan ssputar syarat kontrak mandiri dan mengambil formulir.
Sumber:SuaraHK