KJRI Hong Kong terima pengaduan 107 penahanan paspor selama setahun
Sepanjang tahun 2016, KJRI Hong Kong telah menerima sekitar 107 pengaduan penahanan paspor BMI Hong Kong oleh agen. Jumlah pengaduan penahanan paspor BMI Hong Kong ini adalah jumlah pengaduan kedua terbanyak diterima KJRI selama setahun lalu, setelah kasus pengaduan masalah ketenagakerjaan akibat diterminit mendadak oleh majikan.
“Saya sudah bilang dengan Pak Andry (Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong) bahwa saya akan menulis surat resmi ke asosiasi (agen) untuk mengingatkan bahwa praktek penahanan paspor ini adalah salah dan against the law (melanggar hukum). Saya akan lihat dan review (analisa), dan pertama akan ada teguran dulu kalau masih dilakukan,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Hong Kong, Tri Tharyat kepada SUARA.
Konjen mengakui dirinya secara langsung sudah turun ke loket-loket Imigrasi di lantai 3 KJRI untuk mencari tahu masalah penahanan paspor ini. Konjen menyatakan, setidaknya sepertiga dari BMI yang ditemuinya di KJRI mengaku paspor mereka ditahan agen. Sementara sepertiganya lagi mengakui paspor mereka ditahan majikan. “Kasarnya, saya perkirakan mungkin hanya sepertiga lagi yang paspornya dipegang sendiri,” kata Konjen.
Konjen berjanji akan segera menindak tegas agen-agen yang ketahuan melakukan penahanan paspor BMI. Namun di lain pihak, Konjen meminta para BMI yang paspornya ditahan majikan atau agen untuk berani melaporkannya ke KJRI.
“Seringkali, para BMI ini tidak berani lapor. Mereka sering baru lapor kalau mereka in trouble (dalam masalah). Kalau tidak, mereka tidak pernah lapor. Alasannya; takut pak, nanti saya dipecat, dan lainnya,” kata Konjen.
Konjen Tri Tharyat menegaskan praktek penahanan paspor (dan juga dokumen pribadi lainnya seperti kontrak kerja dan HK ID) adalah pelanggaran hukum baik di Hong Kong maupun di Indonesia. Oleh karena itu, Konjen mengimbau para BMI untuk tidak takut melapor, dan berani mengadukan masalah tersebut ke KJRI.
Selama 2016, KJRI sendiri telah menerima total 656 pengaduan dari BMI. Dari jumlah tersebut, sekitar 140 BMI mengadu karena diterminit majikan, 107 BMI mengadu karena paspornya ditahan agen atau majikan, dan 67 lainnya mengadu karena ingin pindah agensi.
“Intinya saya sudah panggil semua agen melalui asosiasi, dan minta agar mereka jangan lagi menahan paspor. Oke, untuk 2016 saya anggap sudah. Saya putihkan, tapi untuk ke depan saya sudah minta agar asosiasi menyebarkan ke anggota mereka bahwa praktek itu salah dan kami akan ambil tindakan,” kata Konjen.
Sumber:SuaraHK