Patrialis Akbar resmi dipecat dari Mahkamah Konstitusi setelah di Tangkap KPK
Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Keputusan ini diambil setelah Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan dan Pembebastugasan Hakim.
"Jadi telah membebastugaskan hakim Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (27/1).
Arief menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan usulan dari Dewan Etik MK, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga sepakat untuk membebastugaskan mantan Menkum HAM era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Jadi dalam RPH telah mengambil keputusan itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014.
Patrialis diduga sudah menerima USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dengan penetapan 4 tersangka yakni PAK dan KM diduga sebagai penerima disangkakan pasal 12c atau pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Sedangkan BHR dan NJF diduga sebagai pemberi disangkakan pasal 6 ayat 1, pasal 13 UU nomor 31/1999 seperti diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan dan Pembebastugasan Hakim.
"Jadi telah membebastugaskan hakim Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (27/1).
Arief menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan usulan dari Dewan Etik MK, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga sepakat untuk membebastugaskan mantan Menkum HAM era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Jadi dalam RPH telah mengambil keputusan itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014.
Patrialis diduga sudah menerima USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dengan penetapan 4 tersangka yakni PAK dan KM diduga sebagai penerima disangkakan pasal 12c atau pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Sedangkan BHR dan NJF diduga sebagai pemberi disangkakan pasal 6 ayat 1, pasal 13 UU nomor 31/1999 seperti diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.