Patrialis: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi
Jakarta-Hakim konstitusi Patrialis Akbar membantah menerima suap. Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan oleh Patrialis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1/2017). Seusai diperiksa, Patrialis ditahan oleh KPK.
"Demi Allah, saya ini betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.
Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi. Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.
"Nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah," kata Patrialis.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditangkap setelah diduga menerima uang suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud ialah uji materi Nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK juga menetapkan Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, serta seorang perantara, Kamaludin, sebagai tersangka.