Sidang kasus pembunuhan dengan cangkul masuk ke dalam alat kelamin disertai pemerkosaan, terdakwa terancam hukuman mati
Jakarta-Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntuk umum dalam persidangan di Pengadilan negeri Tangerang, Rabu (25/1). Dalam persidangan itu Iqbal Hadjarati , Jaksa penuntut umum mengatakan tidak ada yang meringankan mereka.
Iqbal menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu membunuh Eno Parihah secara sadis dan membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Iqbal juga menyebutkan alasan lain yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit dan tak mengakui perbuatannya.
Karena hal tersebut, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan kedua terdakwa bersalah dan secara sah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan karena terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Sementara untuk terdakwa Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan lain yaitu pasal 285 tentang perkosaan. Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa hanya tertunduk diam. Sebelum sidang berakhir kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Iqbal menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu membunuh Eno Parihah secara sadis dan membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Iqbal juga menyebutkan alasan lain yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit dan tak mengakui perbuatannya.
Karena hal tersebut, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan kedua terdakwa bersalah dan secara sah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan karena terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Sementara untuk terdakwa Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan lain yaitu pasal 285 tentang perkosaan. Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa hanya tertunduk diam. Sebelum sidang berakhir kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.