TKI Indonesia di Taiwan jalani Pengadilan terkait pemakaian dan kepemilikan Narkoba
Pemerintah Indonesia sangat gencar memperingatkan warga negaranya untuk tidak berurusan dengan Narkoba atau sejenisnya. Namun barang kali peringatan tersebut banyak dilupakan oleh sebagian warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Salah satunya tenaga kerja wanita (tkw) asal Indonesia bernama Rina (nama tak sebenarnya) yang bekerja di Taiwan.
Rina ditangkap atas kepemilikian dan pemakaian Narkoba akhir Desember 2016 lalu. Hasil penyidikan kepolisian telah melimpahkan kasus ini ke pengadilan wilayah Yilan. Sementara itu, Rina berada dalam masa rehabilitasi dibawah keimigrasian kota Yilan. Hingga kini, Rina telah menjalani sidang pertamanya, dan masih dijadwalkan untuk mengikuti sidang berikutnya.
Kepada majalah Holiday, Adi Permadi salah seorang sumber berita ini mengaku bahwa pihak keluarga tkw tersebut meminta masukan dan bantuannya terkait penahanan Rina. Menurut Adi, status Rina yang kosongan (sebutan lain dari tki ilegal) memang bisa diusahakan untuk proses pemulangan ke Indonesia bila tak tersangkut masalah kriminal. Namun bila mempunyai kasus kriminal apalagi sudah masuk ranah pengadilan, maka proses peradilan akan terus berjalan sampai tuntas hingga pada vonis hakim. Barulah setelah itu pihak imigrasi akan memproses kepulangannya ungkap Adi kepada majalah Holiday
Adi menghimbau kepada para tenaga kerja di Taiwan agar jangan bersentuhan dengan narkoba. karena tak hanya merusak badan saja namun sangat beresiko terjerat dengan hukum di Taiwan sehingga masa depannya pun hancur ucap Adi di Taipei. Adi menambahkan daya tarik narkoba pada kalangan tki di Taiwan ini dimulai dari keinginan untuk mencoba coba dan pengaruh lingkungan pergaulan. "Jauhi Narkoba" tutup Adi.