Breaking News

Usai Ajukan Banding, Hakim Tetap Vonis Dewi 18 Tahun Penjara


SINGAPURA – Upaya Hukum yang dilakukan oleh Dewi Sukowati (21) sSingapura-Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  asal  asal Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Pati Jawa Tengah yang didakwa telah terbukti bersalah telah membunuh majikannya pada 18 Maret 2014 silam tidak membuahkan hasil. Bersama tim pengacaranya yang dikoordinasi oleh Mohammad Muzammil, Senin 16 Januari 2016 kemarin Dewi mendapat putusan hakim di tingkat banding atas upaya banding yang dia lakukan setelah  putusan hakim pada sidang tanggal 31 Mei 2016 di tingkat pertama memutus Dewi Sukowati bersalah dan dihukum selama 18 tahun penjara.

Dihadapan awak media, Muzammil mewakili tim pengacara yang mendampingi Dewi menyatakan bahwa hukuman 18 tahun penjara untuk Dewi mereka rasa sangat berat. Selain tidak ada unsur kesengajaan, perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Dewi merupakan reaksi spontan dari sikap dan ulah majikannya yang sering melakukan kekerasan fisik dan mental terhadap Dewi.

Bahkan, pada 9 September 2014, tim pengacara Dewi Sukowati yang melakukan investigasi ke kampung halaman mendapatkan fakta yang memperkuat tabiat buruk almarhumah majikannya yang bernama Nancy Gan Wan Geok (69). Fakta tersebut mereka dapatkan dari pengakuan mantan pembantu Nancy yang berasal dari Kudus dan kini telah pulang seterusnya di kampung halaman.

Nurul, warga Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus, yang pernah menjadi pembantu rumah tangga di rumah Nancy sebelum Dewi, memberikan kesaksian mengenai buruknya sikap dan perilaku Nancy terhadap dirinya. Nurul hampir setiap hari mendapat serangan mental dan fisik dari Nancy. Hal inilah yang menyebabkan Nurul memutuskan untuk keluar dari rumah Nancy kemudian pulang ke Kudus hingga kini.

Disamping temuan pengakuan Nurul, tim pengacara yang waktu itu didampingi oleh Anggota DPR RI dari PDIP, Imam Suroso, staf dari KBRI Singapura, Sukma Yuwana, serta aparat ppemerintah setempat, juga menemukan fakta, ternyata Dewi Sukowati merupakan korban trafficking yang dilakukan oleh PPTKIS PT Sanjaya yang merekrut dan mengirimnya bekerja ke Singapura. Di PPTKIS tersebut, identitas Dewi dipalsukan.

Sebagaimana dituturkan oleh Musammil, kini kondisi Dewi secara psikologis mengalami ganggguan. Dewi mengalami stres hebat akibat trauma pada peristiwa yang menimpanya dua tahun silam.

Menanggapi keputusan hakim di pengadilan tingkat banding, Muzammil menyatakan akan tetap siap dan serius melanjutkan mendampingi dan membela Dewi Sukowati sampai tingkat akhir.
Sumber:ApaKabarPlus