Breaking News

KPK Tetapkan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur sebagai Tersangka Suap, KPK: TKI di Rugikan


Malaysia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Dwi Widodo sebagai tersangka kasus korupsi suap.

Dwi yang merupakan seorang pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) diduga menerima suap yang jumlahnya mencapai sebesar Rp 1 miliar.

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait suap dalam pengurusan paspor dan visa dan meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Menurut Febri, suap yang diduga diterima Dwi terkait dengan proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out di tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa pada periode 2013-2016 di KBRI Kuala Lumpur.

Dalam kasus ini, Dwi diduga meminta pihak perusahaan sebagai agen atau makelar pengurusan paspor dan visa bagi tenaga kerja asal Indonesia di Malaysia. Para TKI yang paspornya rusak atau hilang, dibantu untuk mengurus yang baru.

Namun, dalam pengurusan administrasi tersebut, pihak perusahaan dan Dwi diduga melakukan pemungutan uang yang jumlahnya jauh lebih tinggi dari tarif yang sebenarnya.

Atas hal tersebut, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Febri, penyelidikan ini merupakan kerja sama antara KPK dan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC). Perkara ini diselidiki secara bersama sejak pertengahan tahun 2016.

"Saat ini MACC atau KPK sedang melakukan penyidikan dalam perkara tersebut. MACC tangani perusahaan dan orang-orang yang sebagian ada WNI. Sementara, KPK melakukan proses hukum DW," kata Febri.
Sumber:Kompas