Breaking News

Pemilik pabrik tahu di denda setengah milyar rupiah gara gara kesalahannya masuk kategori perdagangan manusia


TAIPEI (Taiwan News) – Biro tenaga kerja kota Kaohsiung mengumumkan pada hari ini,selasa 28 Februari 2017, akan mendenda pabrik tahu milik Chan Shen Country Food Co.Ltd sebesar NT$ 1,2 juta atau setara dengan setengah milyar rupiah karena mempekerjakan tenaga kerja asing diluar kehendak mereka. Biro tenaga kerja kota Kaohsiung juga mendenda broker atau agensi illegal dengan denda sebesar NT$ 500 ribu atau setara dengan 215 juta rupiah karena memaksa tenaga kerja asing bekerja secara ilegal.

"Kasus ini tergolong perdagangan manusia, dan majikan harus dihukum berat karena memperlakukan pekerja migran demikian," kata seorang pejabat dari Biro Urusan Tenaga Kerja.
Cheng Su-Ling, kepala dari Biro Urusan Tenaga Kerja kota Kaohsiung, mencatat bahwa mereka akan mengatur satuan tugas untuk melakukan inspeksi tenaga kerja rutin di masa depan untuk melindungi hak-hak pribadi dan pekerjaan para pekerja asing.
"Pengusaha akan dihukum karena mempekerjakan pekerja asing ilegal, juga menyuruh pekerja migran bekerja ekstra, dan memegang dokumen buruh migran atau hak milik pekerja asing, jika ditemukan," tambahnya.

 Terkait:TKI Indonesia dikurung 14 tahun untuk bekerja di pabrik tahu di Kaohsiung

Para korban kasus ini, semuanya telah benar dipindahkan, salah satu dari mereka telah kembali ke negaranya dan lain-lain telah tinggal di tempat penampungan pekerja asing dan menerima izin kerja sementara. Bahkan salah satu pekerja yang telah diselamatkan sudah kembali bekerja.