Breaking News

TKI di Singapura Bantah Telah Membunuh Majikan

Image may contain: one or more peopleSingapura-Masyarakat Singapura di gemparkan dengan kasus pembunuhan sadis seorang lansia yang diduga dilakukan oleh tenaga kerja asal Indonesia. Minah, TKI tersebut, dalam pengadilan membantah telah membunuh majikannya itu.

Menurut Didit Parlambang, koordinator perlindungan WNI di Singapura, pengakuan Minah ini disampaikan dalam pengadilan pertamanya pagi ini, Rabu (15/2).
"Dalam pengakuannya dia tidak merasa bersalah. Dia tidak merasa telah membunuh majikannya," kata Didit kepada kumparan.

Didit Parlambang mengatakan wanita pekerja domestik asal Majalengka, Jawa Barat, itu dituduh membunuh majikannya yang berusia 78 tahun, Tay Quee Lang. Korban yang berkursi roda itu ditemukan tewas dengan pisau besar menancap di lehernya Senin dini hari lalu.


Berita Terkait:Baru Sebulan Kerja TKW Singapura ini di Duga Bunuh Nenek yang Di Jaga

Awalnya polisi menetapkan Minah sebagai saksi. Namun dalam penelusuran, polisi menemukan bukti bahwa wanita 37 tahun itu tersangkanya. Salah satunya adalah karena Minah adalah satu-satunya orang yang bersama korban di apartemen jalan Tampines itu.
KBRI telah mengutus pengacara untuk mendampingi persidangan Minah. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman mati. "Dalam obrolan sebentar dengan kami, dia mengaku tidak membunuh," lanjut Didit.

Didit mengatakan pengadilan kasus pembunuhan di Singapura bisa berlangsung 1-2 tahun. Nantinya pengadilan akan menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan Minah.
Kemungkinan motif tindakan pelaku hingga kini belum diketahui. "Tidak ada indikasi dia mendapatkan tekanan dari majikannya," kata Didit.