2 WNI Overstay dan Paperan di Tangkap Polisi Hong Kong karena Kasus Prostitusi
Hong Kong-2 WNI di Hong Kong selaku tersangka Prostitusi Indonesia ditangkap oleh Polisi Sham Shui Po Hong Kong, pukul 01 siang 19 Maret 2017, hari ini.
Petugas Kepolisian Distrik Sham Shui Po setelah melakukan penyelidikan mendalam, operasi anti-vice operation dengan kode "Thunderbolt 17", 2 Petugas polisi menyamar sebagai pelanggan di jalan 199 Kweilin Sham Shui Po.
Dalam penyamaran ini, Polisi berhasil menangkap 2 perempuan Indonesia (berusia 30 dan 38) salah satunya adalah Overstayer dan lainnya tinggal di Hong Kong sebagai paperan.
Dalam operasi ini, Polisi menyita sekitar HK$ 4.000 tunai, telepon seluler, handuk, kondom dan obat kumur. (On.Cc/Hn).
===== HUKUM ======
Menurut pasal 137 (1) Pidana Pelanggaran Ordonansi, bagian 200, orang yang tahu bahwa hasil prostitusi orang lain yang seluruhnya atau sebagian tergantung pada orang lain akan bersalah karena melakukan kejahatan dan harus bertanggung jawab atas keyakinan pada dakwaan penjara selama 10 tahun.
Menurut pasal 147 (1a) dari Pidana Pelanggaran Ordonansi, bagian 200, setiap orang yang, di tempat umum atau dalam keadaan umum, menghasut orang lain untuk tujuan yang tidak etis melakukan pelanggaran dan bertanggung jawab pada keyakinan untuk denda $ 10.000 dan penjara 6 bulan.
Menurut pasal 41 dari Peraturan Imigrasi (bag. 115) dari Hukum Hong Kong, setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tinggal sehubungan dirinya bersalah karena pelanggaran dan bertanggung jawab pada keyakinan untuk hukuman maksimal $ 50.000 dan penjara selama 2 tahun.
Petugas Kepolisian Distrik Sham Shui Po setelah melakukan penyelidikan mendalam, operasi anti-vice operation dengan kode "Thunderbolt 17", 2 Petugas polisi menyamar sebagai pelanggan di jalan 199 Kweilin Sham Shui Po.
Dalam penyamaran ini, Polisi berhasil menangkap 2 perempuan Indonesia (berusia 30 dan 38) salah satunya adalah Overstayer dan lainnya tinggal di Hong Kong sebagai paperan.
Dalam operasi ini, Polisi menyita sekitar HK$ 4.000 tunai, telepon seluler, handuk, kondom dan obat kumur. (On.Cc/Hn).
===== HUKUM ======
Menurut pasal 137 (1) Pidana Pelanggaran Ordonansi, bagian 200, orang yang tahu bahwa hasil prostitusi orang lain yang seluruhnya atau sebagian tergantung pada orang lain akan bersalah karena melakukan kejahatan dan harus bertanggung jawab atas keyakinan pada dakwaan penjara selama 10 tahun.
Menurut pasal 147 (1a) dari Pidana Pelanggaran Ordonansi, bagian 200, setiap orang yang, di tempat umum atau dalam keadaan umum, menghasut orang lain untuk tujuan yang tidak etis melakukan pelanggaran dan bertanggung jawab pada keyakinan untuk denda $ 10.000 dan penjara 6 bulan.
Menurut pasal 41 dari Peraturan Imigrasi (bag. 115) dari Hukum Hong Kong, setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tinggal sehubungan dirinya bersalah karena pelanggaran dan bertanggung jawab pada keyakinan untuk hukuman maksimal $ 50.000 dan penjara selama 2 tahun.
