Bayar Pembantunya Underpay HK$ 1200 per Bulan, Majikan Ini Didenda HK$ 24,000
Hong Kong- Seorang majikan berkewarganegaraan India di Hong Kong dikenakan denda
sebesar HK$ 24,000 lantaran ia membayar pembantunya underpay hanya HK$ 1200 per bulannya.
Kanwaljit (35) diketahui membayar dibawah UMR yang di tentukan oleh pemerintah sejak Maret 13 dan 15 Mei.
Pengadilan Kwun Tong memerintahkan Kanwaljit untuk membayar denda sejumlah HK$ 24,000 kepada pembantunya yang juga berasal dari India tersebut.
Walaupun dalam kontrak kerjanya Majit (pembantu kanwaljit) ditetapkan mendapat gaji HK$ 4210 namun nyatanya ia hanya mendapat HK$ 1200 perbulannya dan uang itu langsung di transfer ke India ke keluarga Manjit.
Awal mula ketahuan hal ini adalah saat Manjit dikeluarkan dari rumah majikannya karena tak sanggup membayar dan ia menetap dirumah temannya sembari meminta bantuan kepda Departemen Tenaga Kerja untuk mengajukan kasus terhadap majikannya
Ekploitasi pembantu terutama yang berasal dari negara yang sama kerap terjadi. Jika dalam kasus ini terbukti, majikan bisa masuk penjara selain harus membayar denda tersebut.
Majikan tersebut masih bisa terselamatkan dari penjara dengan catatan tidak memunyai kriminal terhadap pembantu tersebut dan menunjukkan rasa penyesalan atas tindakannya.
Banyak kasus pula yang menimpa TKA terutama mereka yang mempunyai majikan satu negara, biasanya mereka mendapat perlakuan yang lebih para daripada mereka yang bekerja untuk warga HK asli.
Sumber:EjinSight
Kanwaljit (35) diketahui membayar dibawah UMR yang di tentukan oleh pemerintah sejak Maret 13 dan 15 Mei.
Pengadilan Kwun Tong memerintahkan Kanwaljit untuk membayar denda sejumlah HK$ 24,000 kepada pembantunya yang juga berasal dari India tersebut.
Walaupun dalam kontrak kerjanya Majit (pembantu kanwaljit) ditetapkan mendapat gaji HK$ 4210 namun nyatanya ia hanya mendapat HK$ 1200 perbulannya dan uang itu langsung di transfer ke India ke keluarga Manjit.
Awal mula ketahuan hal ini adalah saat Manjit dikeluarkan dari rumah majikannya karena tak sanggup membayar dan ia menetap dirumah temannya sembari meminta bantuan kepda Departemen Tenaga Kerja untuk mengajukan kasus terhadap majikannya
Ekploitasi pembantu terutama yang berasal dari negara yang sama kerap terjadi. Jika dalam kasus ini terbukti, majikan bisa masuk penjara selain harus membayar denda tersebut.
Majikan tersebut masih bisa terselamatkan dari penjara dengan catatan tidak memunyai kriminal terhadap pembantu tersebut dan menunjukkan rasa penyesalan atas tindakannya.
Banyak kasus pula yang menimpa TKA terutama mereka yang mempunyai majikan satu negara, biasanya mereka mendapat perlakuan yang lebih para daripada mereka yang bekerja untuk warga HK asli.
Sumber:EjinSight