KJRI Jeddah Selamatkan Miliaran Tunggakan Gaji TKI
Arab Saudi-Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyelamatkan hak-hak warga negara Indonesia (WNI) senilai senilai lebih SAR6,9 juta atau setara dengan Rp24 miliar. Separuh lebih dari nilai itu merupakan tunggakan gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yag belum di bayar oleh majikannya.
Konsul Jenderal Jeddah M Hery Saripudin mengatakan bahwa uang sebesar itu merupakan hasil dari upaya KJRI Jeddah mengadvokasi TKI selama 15 bulan sejak Januari 2016 hingga pertengahan Maret 2017.
"Uang itu terdiri atas gaji dan pembayaran diyat (denda) yang berhasil diperjuangkan," ujar Hery dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/3).
Berdasarkan rekapitulasi catatan Fungsi Konsuler dan Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, sebanyak SAR4,6 juta merupakan gaji tunggakan yang berhasil dimintakan dari para pengguna jasa.
Adapun uang diyat yang berhasil dibayarkan kepada WNI atau ahli waris sebanyak SAR2,2 juta atau setara dengan Rp8 miliar.
Hampir seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada para TKI yang sebagian besar merupakan asisten rumah tangga dan sebagian lainnya berprofesi sebagai sopir. Uang gaji yang berhasil diselamatkan bervariasi dari yang ditahan pengguna jasa selama 1 tahun sampai lebih dari 12 tahun.
"Tidak jarang pengguna jasa bersikukuh kalau dia sudah membayar seluruh au sebagian gaji," kata Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah Dicky Yunus mengenai alotnya proses advokasi hak-hak para TKI.
Menurut Dicky, petugas KJRI harus siap bersitegang dengan pengguna jasa saat pelaporan dan sidang di Maktab Amal (Dinas Tenaga Kerja) atau saat banding di Mahkamah Idariah atau semacam PTUN.
"Sulit-sulit mudah berurusan dengan para pengguna jasa di Arab Saudi ini," katanya.
Proses advokasi yang dilakukan oleh KJRI Jeddah dimulai saat pelaporan oleh TKI. Setelah mendapatkan data yang lengkap, pengaduan diteruskan ke Maktab Amal atau kantor tenaga kerja.