Breaking News

Majikan yang Menyumpal Mulut TKI di Singapura dengan Botol, Akhirnya Dihukum

Related imageSingapura-Sepasang suami istri di Singapura telah ditahan setelah terbukti berulang kali menganiaya pekerja rumah tangga asal Indonesia.

Tay Wee Kiat (39 tahun) didakwa  telah bersalah dari 12 tuduhan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan istrinya Chia Yun Ling (41 tahun), dijatuhi hukuman 2 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dari 2 tuduhan.

Sebagaimana dilansir REDWIRE Times, Jumat (10/3/2017), pengadilan Singapura menyampaikan bahwa pekerja rumah tangga asal Indonesia bernama Fitriyah, disiksa oleh pasangan tersebut secara batin dan fisik sejak Desember 2010 hingga Desember 2012.

Tay yang merupakan mantan manajer IT regional itu, di beberapa kesempatan memukul kepala Fitriyah dengan tongkat.

Selain itu, Tay pernah memaksa Fitriyah untuk berdiri di atas bangku dan menahan kepalanya, lalu menyumpal mulut dengan botol plastik. Fitriyah dibuat berdiri dengan posisi itu selama 30 menit.

Dalam negoisasi, korban diminta tidak melaporkan pelanggaran tersebut. Tay mencoba menyuap dengan menawarkan membayar gaji penuh dan mengirimnya kembali ke Indonesia.

Tay juga memerintahkan korban untuk berbohong kepada polisi, menyuruhnya untuk mengatakan bahwa ia tidak melakukan penyimpangan terhadap mantan pembantunya dari Myanmar.

Selain itu, Chia (istri Tay), juga diketahui telah menampar dan meninju Fitriyah pada beberapa kesempatan.

Cara kasar pasangan ini terungkap ketika mantan pembantu Myanmar mereka, Moe Moe Than kembali ke Singapura untuk mengajukan laporan polisi atas perlakuan mereka.

Sementara itu Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa pasangan itu akan dihukum dan dilarang mempekerjakan pekerja rumah tangga di masa depan.