BMI Hongkong ini Korban Penipuan "Chalo" TKI Tujuan Australia

Didampingi penasehat hukumnya, seorang BMI Hongkong bernama Istianing membuat laporan polisi di Polres Tabanan, Bali, Senin 13/03 karena menjadi korban penipuan.
Istianing yang kini bekerja di Hongkong itu, terdahulu mendapat tawaran
temanya untuk bekerja ke Australia sebagai "Vegetable Picker" melalui
seseorang bernama IGB Astika warga Tabanan, Bali.
Awalnya, pada tahun 2014, bersama temanya, warga Banyuwangi itu menemui IGB Astika (terlapor) di wilayah hukum Kabupatèn Tabanan, untuk proses paspor dan memenuhi syarat dokumen perjalanan dan kerja.

Mereka menyetorkan uang kepada terlapor sebagai biaya kerja di Australia itu masing-masing sebesar Rp66.0000.000.-.
Dalam perkembanganya, Istianing tidak kunjung diproses, setelah beberapa saat, dia mendapati proses dokumen perjalanannya tidak sesuai dengan data dirinya yang asli, diduga terlapor menjalankan bisnis jasa pemberangkatan TKI ke Australia secara illegal non procedural menggunakan data dan dokumen perjalanan palsu. Kemudian dua wanita Banyuwangi itu mundur dan gagal berangkat kerja ke Australia.
Istianing melaporkan perkaranya ke Polsek Selemandeg. Namun sampai tahun 2017 tidak ada perkembangan. Oleh itu dengan didampingi pengacaranya, Istianing melaporkan ulang di Polres Tabanan.

Uang "pinjaman" sudah terlanjur dibayarkan kepada terlapor, sedangkan Istianing gagal berangkat, maka dia pindah haluan untuk bekerja di Hongkong.
Setelah sekian lama uang setoran biaya itu tidak dikembalikan oleh terlapor kepada terlapor, Istianing sambil cuti kerja dari Hongkong datang ke Bali untuk menindak lanjuti perkaranya.
Kuasa Hukum Istianing, seorang pengacara M. Ababill MJ. S.HI, M.H (candidate) mengatakan, terlapor dijerat pasal berlapis terkait undang undang pencegahan perdagangan orang (TPPO) dan pidana umum 263, KUHP tentang pemalsuan dokumen dan 372/378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Pengacara muda yang aktif membina paramiliter Regimen Mahasiswa (MENWA) pengampu akun Fb Billy Nobile ini wanti-wanti berpesan agar calon TKI waspada dengan jebakan calo yang seringkali berakhir merugikan calon TKI.
"Silahkan konsultasikan kepada stake holder terkait lebih dahulu sebelum bertindak dan transaksi untuk menjadi TKI" kata Billy. (*)
CC: YTH. Nusron Wahid ( Kepala BNP2TKI)
BCC: YTH. Muhammad Iqbal Maruapey ( Ka P4TKI Malang)
Awalnya, pada tahun 2014, bersama temanya, warga Banyuwangi itu menemui IGB Astika (terlapor) di wilayah hukum Kabupatèn Tabanan, untuk proses paspor dan memenuhi syarat dokumen perjalanan dan kerja.

Mereka menyetorkan uang kepada terlapor sebagai biaya kerja di Australia itu masing-masing sebesar Rp66.0000.000.-.
Dalam perkembanganya, Istianing tidak kunjung diproses, setelah beberapa saat, dia mendapati proses dokumen perjalanannya tidak sesuai dengan data dirinya yang asli, diduga terlapor menjalankan bisnis jasa pemberangkatan TKI ke Australia secara illegal non procedural menggunakan data dan dokumen perjalanan palsu. Kemudian dua wanita Banyuwangi itu mundur dan gagal berangkat kerja ke Australia.
Istianing melaporkan perkaranya ke Polsek Selemandeg. Namun sampai tahun 2017 tidak ada perkembangan. Oleh itu dengan didampingi pengacaranya, Istianing melaporkan ulang di Polres Tabanan.

Uang "pinjaman" sudah terlanjur dibayarkan kepada terlapor, sedangkan Istianing gagal berangkat, maka dia pindah haluan untuk bekerja di Hongkong.
Setelah sekian lama uang setoran biaya itu tidak dikembalikan oleh terlapor kepada terlapor, Istianing sambil cuti kerja dari Hongkong datang ke Bali untuk menindak lanjuti perkaranya.
Kuasa Hukum Istianing, seorang pengacara M. Ababill MJ. S.HI, M.H (candidate) mengatakan, terlapor dijerat pasal berlapis terkait undang undang pencegahan perdagangan orang (TPPO) dan pidana umum 263, KUHP tentang pemalsuan dokumen dan 372/378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Pengacara muda yang aktif membina paramiliter Regimen Mahasiswa (MENWA) pengampu akun Fb Billy Nobile ini wanti-wanti berpesan agar calon TKI waspada dengan jebakan calo yang seringkali berakhir merugikan calon TKI.
"Silahkan konsultasikan kepada stake holder terkait lebih dahulu sebelum bertindak dan transaksi untuk menjadi TKI" kata Billy. (*)
CC: YTH. Nusron Wahid ( Kepala BNP2TKI)
BCC: YTH. Muhammad Iqbal Maruapey ( Ka P4TKI Malang)