Breaking News

Terjaring Razia, WNI Paperan di Hong Kong Divonis Penjara 16 Bulan

Image titleHong Kong-Seorang WNI Paperan di Hong Kong divonis penjara 16 bulan, Kamis, 23 Maret 2017 akibat terjaring razia kerja ilegal. Pengadilan Shatin memutuskan vonis ini berdasarkan tuntutan dari Direktur Imigrasi dan Anak Paperan tersebut akan segera dideportasi begitu masa penjarannya selesai.

Anak Paperan yang diketahui berjenis kelamin perempuan dan berumur 48 tahun tersebut, tertangkap razia “The Champion” gabungan Departemen Imigrasi, Departemen Labour dan Kepolisian Hong Kong saat yang bersangkutan sedang bekerja ilegal sebagai tukang masak di salah satu restoran di daerah Tsim Sha Tsui.

Saat ditanyai petugas, Anak Paperan itu hanya bisa menyerahkan selembar kertas ‘recognitizion paper’ yang sebenarnya tak membolehkannya bekerja di Hong Kong. Selain Anak Paperan tersebut, juga turut ditahan majikan pemilik restoran.

Juru Bicara Imigrasi lewat pernyataan pers mereka menyatakan bekerja ilegal seperti demikian dapat dikenai denda hingga HK$ 50 ribu dan penjara hingga 3 tahun. Sekalipun yang bersangkutan mengajukan banding ke Court of Appeal, telah diberikan standar bahwa paling banyak hukuman akan diturunkan menjadi 15 bulan penjara.

Sementara untuk majikan yang ketahuan memperkerjakan pekerja ilegal, hukuman maksimal adalah penjara 3 tahun atau denda hingga HK$ 350 ribu.Hukuman yang berbeda berlaku apabila Anak Paperan itu menyerahkan diri dengan cara membatalkan recognition paper mereka serta mendapatkan kembali paspor serta HKID.*