Tersangka Pembunuhan TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Malaysia-Proses hukum atas dugaan pembunuhan terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Penang, Malaysia, mulai bergulir. Sang majikan yang diketahui bernama Chan Lay Lee itu dijatuhi dua dakwaan dalam sesi persidangan yang berlangsung Jumat 10 Maret 2017.
Perempuan berusia 42 tahun itu diduga membunuh TKI bernama Jubaedah pada akhir Februari lalu. Terungkap kemudian, Chan juga menyiksa seorang pembantunya yang berasal dari Kamboja sejak Juli 2016 hingga Februari 2017 dengan menggunakan setrika.
Diwartakan The Star, Sabtu (11/3/2017), Chan dikenakan Pasal 326 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia atas penyiksaan terhadap pembantu asal Kamboja itu. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Dalam persidangan kedua, Chan Lay Lee dikenakan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam dijatuhi hukuman mati jika terbukti memang benar bersalah telah membunuh Jubaedah. Tersangka tidak diperkenankan meninggalkan ruang tahanan dengan membayar uang jaminan selama masa persidangan.
Hakim Irwan Suainbon dan Mohamad Amin Shahul Hamid bersepakat untuk melanjutkan sidang pada 11 Mei 2017 dengan agenda pembacaan vonis. Cha Lay Lee akan menjalani proses persidangan di Mahkamah Sesyen dan juga Pengadilan Negeri Penang untuk kedua kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Jubaedah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di rumah majikannya pada 25 Februari. Perempuan berusia 38 tahun itu awalnya diduga tewas akibat terjatuh dari tangga. Namun, hasil autopsi pihak rumah sakit menemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh Jubaedah.
Perempuan berusia 42 tahun itu diduga membunuh TKI bernama Jubaedah pada akhir Februari lalu. Terungkap kemudian, Chan juga menyiksa seorang pembantunya yang berasal dari Kamboja sejak Juli 2016 hingga Februari 2017 dengan menggunakan setrika.
Diwartakan The Star, Sabtu (11/3/2017), Chan dikenakan Pasal 326 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia atas penyiksaan terhadap pembantu asal Kamboja itu. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Dalam persidangan kedua, Chan Lay Lee dikenakan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam dijatuhi hukuman mati jika terbukti memang benar bersalah telah membunuh Jubaedah. Tersangka tidak diperkenankan meninggalkan ruang tahanan dengan membayar uang jaminan selama masa persidangan.
Hakim Irwan Suainbon dan Mohamad Amin Shahul Hamid bersepakat untuk melanjutkan sidang pada 11 Mei 2017 dengan agenda pembacaan vonis. Cha Lay Lee akan menjalani proses persidangan di Mahkamah Sesyen dan juga Pengadilan Negeri Penang untuk kedua kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Jubaedah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di rumah majikannya pada 25 Februari. Perempuan berusia 38 tahun itu awalnya diduga tewas akibat terjatuh dari tangga. Namun, hasil autopsi pihak rumah sakit menemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh Jubaedah.
Diwartakan The Star, Sabtu (11/3/2017), Chan dikenakan Pasal 326 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia atas penyiksaan terhadap pembantu asal Kamboja itu. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Dalam persidangan kedua, Chan Lay Lee dikenakan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah telah membunuh Jubaedah. Tersangka tidak diperkenankan meninggalkan ruang tahanan dengan membayar uang jaminan selama masa persidangan.
Hakim Irwan Suainbon dan Mohamad Amin Shahul Hamid bersepakat untuk melanjutkan sidang pada 11 Mei 2017 dengan agenda pembacaan vonis. Cha Lay Lee akan menjalani proses persidangan di Mahkamah Sesyen dan juga Pengadilan Negeri Penang untuk kedua kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Jubaedah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di rumah majikannya pada 25 Februari. Perempuan berusia 38 tahun itu awalnya diduga tewas akibat terjatuh dari tangga. Namun, hasil autopsi pihak rumah sakit menemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh Jubaedah.