Tertangkap kerja di restoran, WNI paper dipenjara 15 bulan
Keduanyai tertangkap razia pekerja asing ilegal ‘Powerful Player’ yang dijalankan Imigrasi bersama Polisi dan Departemen Labour yang diselenggarakan di berbagai penjuru Hong Kong sepanjang Februari 2017.
“Pekerja ilegal dari Indonesia itu berumur 30 tahun dan saat tertangkap, dia sedang melakukan ‘pekerjaan aneh’. Saat identitasnya diperiksa, dia memperlihatkan formulir paper dari Departemen Imigrasi yang tidak membolehkan dia bekerja,” kata Juru Bicara Imigrasi lewat pernyataan pers mereka.
WNI pemegang paper tersebut tertangkap razia saat bekerja ilegal di sebuah restoran di North Point. Dia kemudian ditahan dan diketahui tinggal di Hong Kong sebagai pengaju paper torture claim. Tidak dijelaskan lebih lanjut apa maksud ‘pekerjaan aneh’ yang sedang dilakukan WNI tersebut saat tertangkap razia.
Sementara warga Vietnam yang juga seorang pemegang paper, 26 tahun, tertangkap bekerja ilegal saat bekerja di sebuah restoran di Kwai Chung. Warga Vietnam ini tertangkap saat sedang mencuci piring. Sama seperti WNI yang tertangkap sebelumnya, warga Vietnam ini juga seorang pemegang paper dan juga menggunakan HK ID milik orang lain.
Keduanya diajukan ke Pengadilan Shatin pada 24 Februari 2017 atas dakwaan melakukan pekerja ilegal di Hong Kong dan berada di Hong Kong tanpa izin Imigrasi. Keduanya mengaku bersalah dan dihukum penjara 15 bulan. Keduanya akan segera dideportasi masa hukuman selesai dan untuk menghormati Privacy Act, nama dan identitas yang bersangkutan tidak dituliskan.
Bekerja secara ilegal di Hong Kong melanggar Immigration Ordinance Pasal 38AA, di mana pelanggarnya dapat dikenai sanksi maksimal HK$ 50.000 dan hingga 3 tahun penjara. Para pelanggar pun akan segera dideportasi begitu selesai menjalani hukuman penjara. Sementara menggunakan HK ID milik orang lain dapat dikenai sanksi maksimal HK$ 100.000 dan penjara hingga 10 tahun.
Juru Bicara Imigrasi menyatakan para majikan yang tertangkap mempekerjakan pekerja ilegal juga dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun dan sanksi HK$ 350.000.”Di bawah ketentuan pengadilan, seorang majikan wajib memeriksa apakah seseorang dan mengecek jawaban mereka, tentang apakah mereka legal dipekerjakan atau tidak,” kata Juru Bicara Imigrasi.
Sumbr:Suara/hk