Breaking News

TKI Taiwan ini Dipukul, Disetrika, Kerja 24 Jam dan Makan Sekali

Taiwan-Minggu 12 Maret 2017 Yuni SR, seorang aktivis Sapulidi Jakarta sekaligus JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) menginformasikan melalui tulisan di blog pribadinya terkait adanya laporan yang sampai kepada SPDPRT Sapulidi dan JALA PRT pada Sabtu 11 maret 2017 tentang kasus kekerasan yang terjadi pada PRT bernama FR usia 22 tahun yang bekerja di Serua, Depok Jawa Barat.

FR kelahiran 12 Juni 1994 berasal dari sebuah desa di Ponorogo, Jawa Timur telah bekerja selama 5 bulan di majikan berinisial IA dan EF. Memasuki bulan ke enam FR bekerja FR mengakui selama bekerja diperlakukan secara eksploitatif. FR bekerja mulai pukul 1 dini hari sampai pukul 12 malam berikutnya. Semua pekerjaan dilakukan tanpa jeda istirahat. FR mengaku mendapat jatah makan satu kali setiap harinya yaitu pada jam 12 malam, itu pun dengan makanan basi kemarin, setelah pekerjaan dianggap selesai.

Luka korban di kaki sumber Yuni aktivis SPRT Sapulidi Jakarta

Sejak bulan ke 4 FR bekerja mulai disiksa dengan cara diinjak pada kepala, leher, dan kaki. Dikepala FR ditemukan ada bekas pukulan wajan. Sekujur tubuhnya pun didapat bekas luka disundut setrika.

Rutinitas yang dilakukan FR mulai melakukan pekerjaan pada malam hari dari jam lewat tengah malam sampai jam 2.30 dini hari ia harus membersihkan kamar mandi. Dilanjut FR harus menyetrika pakaian sampai jam 3.30 jelang subuh. Seandainya FR ketiduran maka kekerasan seperti diinjak, disetrika atau dipukul dengan wajan dan teplon dilakukan nakikannya dengan semena-mena. Terkadang mata FR diolesi dengan minyak gosok panas. Padahal pada jam itu saatnya orang terlelap tidur.

Dengan bekerja 24 jam setiap hari FR hanya bisa beristirahat 30 menit. Beban kerja yang begitu berat itu dihargai hanya Rp 800.000/bln gaji. Tidak tahan dengan penderitaan FR mengadukan kekerasan yang dialaminya kepada sesama PRT yang bekerja satu komplek. Kabar kekerasan yang dialami FR pun sampai kepada pihak RT. Sabtu 11 Maret kemarin FR dijemput RT untuk mengklarifikasi tentang kekerasan yang dialaminya. Tas dan identitas beserta uang FR masih ada di rumah majikan.

Saat ini proses hukum berlanjut di Polres Depok. Luka FR sudah divisum di RS Mitra Keluarga Depok. Kasus FR didampingi oleh LBH Apik Jakarta sementara FR berada di tempat aman.
Sumber:Indosuara