Breaking News

WNI Paperan Pulang Tanpa Penjara

Image title
 Terpikat cerita-cerita bahwa bekerja ilegal menghasilkan uang lebih banyak, Kaka dan Fafa sempat berniat memanfaatkan visa turis dan part time di rumah-rumah warga Hong Kong.
“Tapi takut juga, karena pas part time, cemas gitu, takut tertangkap, kalau ngelihat Pak De (polisi), takut,” kata Fafa, lalu tertawa miris.

Dalam keadaan seperti itulah, seorang teman sesama mantan BMI menawarkan solusi menarik. Daripada nekat overstay dan terjaring razia, lebih baik jadi Anak Paperan saja. “Katanya, kalau sudah jadi Anak Paperan lebih tenang, kalau ada Pak De, tunjukkin saja papernya,” kata Kaka.

Teman yang telah terlebih dahulu berstatus sebagai Anak Paperan itulah yang mengajari Kaka dan Fafa bagaimana membuat surat permintaan paper serta mengajukannya ke Kantor Imigrasi di Kowloon Bay. “Alasannya; saya takut pulang karena ada bahaya di Indonesia, gitu. Yah, sebenarnya sih, mengada-ngada, dibuat-buat,” kata Kaka mengaku.

Kaka dan Fafa sama-sama menyatakan, mereka saat itu merasa mengajukan paper adalah jalan pintas terbaik mengakali Imigrasi agar tetap bisa tinggal di Hong Kong dan mencari uang lewat part time. Apalagi, Sang Teman juga mempromosikan enaknya jadi Anak Paperan. Dapat tunjangan belanja HK$1200 per bulan dan bahkan, kalau beruntung kita bisa diberi tunjangan rumah juga, loh!
Pada Desember 2016, Fafa dan Kaka pun resmi menyerahkan paspor dan HKID dan jadi Anak Paperan. Namun ternyata, kenyataan tak seindah impian. Keduanya terhempas kerasnya persaingan mencari kerja antara sesama anak paperan, overstayer dan bahkan juga dengan para BMI yang kerja stay out secara ilegal.

“Ngeri, karena teman-teman sendiri yang tahu kondisi kita itu bagaimana, kita kerjanya di mana, jadi kalau ada yang nggak suka sedikit, bisa poking,” kata Kaka.

Belum lagi, Fafa dan Kaka juga gigit jari menyadari tingginya biaya hidup di Hong Kong

Akhirnya pada Februari 2017 lalu. Kaka dan Fafa datang ke Christian Action minta bantuan dibuatkan surat pengantar surrender ke Imigrasi Hong Kong. Keduanya membatalkan recognitizion paper mereka yang sebenarnya masih berlaku untuk mendapatkan kembali paspor dan kembali pulang ke Tanah Air.

“Saya sengaja datang minta bantuan ke organisasi, supaya dibikinkan surat pengantar, supaya proses di Imigrasinya cepat, supaya ditanggapi serius kalau kita ini memang benar-benar ingin pulang,” kata Kaka.

Keduanya diantar staf Christian Action ke Kantor Imigrasi untuk surrender pada 23 Februari 2017 dan diminta menunggu selama 2 minggu kemudian. Selama itu pula, Christian Action menjadi penjamin bahwa keduanya tinggal di shelter dan tidak akan nekat kabur.

Masing-masing kasus berbeda

Tentu saja reaksi Imigrasi terhadap masing-masing kasus Anak Paperan berbeda-beda. Kaka akhirnya mendapat kabar bahagia bahwa dirinya diperbolehkan pulang ke Indonesia tanpa harus menjalani proses pengadilan terlebih dahulu.

Gadis asal Medan tersebut baru menjadi Anak Paperan sekitar 2 bulan, bersedia surrender tanpa paksaan siapapun, tak pernah memiliki catatan kriminal apalagi tertangkap kerja ilegal dan paspor Indonesianya masih berlaku. Selain itu, Kaka siap menyediakan tiket pulang ke Indonesia dari koceknya sendiri.

Nasib Fafa sedikit berbeda. Dua minggu kemudian, Imigrasi menghubungi Christian Action dan memberikan jadwal pengadilan untuk mantan BMI asal Indramayu yang paspornya ternyata telah kadaluarsa tersebut. Namun kesediaan Fafa untuk surrender tetap berarti banyak.

Pengadilan Shatin kemudian hanya memberikan vonis 3 bulan penjara ditunda 12 bulan. Ini bukan berarti Fafa harus masuk bui. Dia hanya masuk bui di Hong Kong selama 3 bulan jika selama 12 bulan ke depan, ketahuan melakukan tindak pidana. Dengan vonis penjara ditunda inipun, Fafa juga bebas langsung pulang ke Indonesia.

Saat berita ini diturunkan, Kaka telah pulang ke Indonesia pada Senin, 20 Maret 2017. Fafa pun akan segera menyusul pulang begitu SPLP alias paspor penggantinya dari KJRI telah selesai dibuat.

Sementara seorang Anak Paperan yang tertangkap razia Imigrasi pada Februari 2017 mengalami nasib yang jauh berbeda. Pada 24 Februari 2017, Pengadilan Shatin menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada mantan BMI yang juga terjaring razia Imigrasi saat sedang bekerja di sebuah restoran di North Point itu.
Sumber:SuaraHK