Breaking News

Jangan Sembarangan Meminjamkan HK-ID

Image title
Hong Kong-Jangan pernah sekali-kali meminjamkan kartu tanda penduduk Hong Kong (HKID) kepada siapapun, untuk kepentingan apapun jika tidak mau terancam hukuman penjara.

Seperti yang dialami oleh seorang BMI berinisial MS yang harus menjalani hukuman penjara selama 7,5 minggu karena meminjamkan HKID-nya kepada seorang warga Filipina.

MS sendiri ditangkap di Central pada 17 Januari 2017, lalu ditahan di Penjara Tai Lam.

BMI asal Indramayu, Jawa Barat itu didakwa meminjamkan HKID-nya kepada seorang warga Filipina untuk membeli telepon genggam karena mendapatkan diskon.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Shatin, Kamis (9/2/2017) lalu, Hakim Joseph To Ho-shing mengatakan bahwa apa yang dilakukan MS merupakan pelanggaran serius karena meminjamkan HKID-nya ke orang lain. Awalnya hakim menjatuhkan vonis 15 minggu penjara, namun dengan pertimbangan terdakwa akan menjadi saksi di persidangan warga Filipina, maka hukuman diringankan menjadi 7,5 minggu penjara.

Menanggapi kasus ini, Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro menyatakan sepintas meminjamkan kartu tanda penduduk seperti hal sepele. Tapi kalau itu dilakukan di Hong Kong bisa menjadi sesuatu yang serius.

“Kalau orang Jawa bilang sepele jadi gawe, kan? Banyak hal-hal yang sepele itu jadi hal yang serius di Hong Kong. Harapan saya apapun yang kita lakukan harus dipikir masak-masak. Kalau memang itu ada indikasinya justru menjerumuskan janganlah itu dilakukan, walaupun itu kelihatannya cuma sepele,” kata Konsul Sri kepada SUARA.

Ia mengingatkan, berdasarkan hukum Hong Kong, HKID adalah hal yang sangat privat sekali. “Memegang HKID-nya orang lain saja kalau ketahuan bisa ditangkap tanpa melakukan apa-apa. Hanya membawa saja, ketahuan, bisa menjadi sesuatu yang serius di sini, padahal mungkin kita pegang ada alasannya juga, tapi di sini aturan ya aturan,” jelasnya.

Harus diingat bahwa di Hong Kong, dokumen pribadi seperti HKID dan paspor, jangan pernah dialihtangankan kepada pihak lain apapun alasannya karena jika seseorang menguasai identitas atau dokumen pribadi orang lain dianggap melanggar hukum Hong Kong.

“Jangankan paspor atau HKID, (kartu) Octopus saja misalnya kita memakai untuk yang lansia atau anak-anak, artinya tidak sesuai profil kita untuk memegang kartu itu, kalau ketahuan petugas akan ditangkap. Artinya kita menjalani hidup di Hong Kong itu ya, sesuai aturan,” tegasnya.
Sumber:SuaraHK